Respon Aspirasi Petani Tembakau, Kebijakan Bupati Fauzi Soal Penatausahaan Pembelian Tembakau Dipuji

  • Bagikan
Bupati Sumenep saat mengunjungi petani tembakau di Sumenep. (Foto: dok Sumenepkab).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kebijakan yang dibuat oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk mengatur pembelian tembakau dinilai sangat pro terhadap kesejahteraan petani tembakau.

banner 336x280 banner 336x280

“Kami sangat berterimakasih kepada pak Bupati Fauzi karena telah merespon baik aspirasi petani tembakau,” kata H. Herman salah satu tokoh petani asal Kecamatan Guluk-Guluk pada media ini.

Sejumlah petani mengkritik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau. Sebab, Perda tersebut terkesan melindungi pedagang daripada petani, sehingga sejumlah petani merasa kecewa.

Kekecewaan itu terobati setelah Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tentang Penata Usahaan Pembelian Tembakau.

Dalam Perbup yang baru disahkan pada 12 Agustus 2024 itu ditegaskan pembeli tidak boleh mengambil sampel tembakau rajangan milik petani. Pembeli hanya diperbolehkan mengambil sampel untuk dilakukan pengecekan kualitas. Apabila sudah terjadi kesepakatan harga, sampel yang diambil harus dikembalikan kedalaman pembungkus atau bal tembakau dan dibeli sesuai kesepakatan tersebut. Dan apabila transaksi gagal, maka sampel beserta rontokannya harus dikembalikan kedalaman pembungkus atau bal tembakau milik petani.

“Perbup itu sudah menjawab keluh kesah petani tembakau saat ini, dan kebijakan ini sangat pro terhadap petani. Kami juga berterimakasih pada dinas terkait yang juga telah memperjuangkan nasib petani tembakau,” kata pria yang menjabat sebagai Sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Ketawang Laok itu.

H. Herman meminta kebijakan Bupati tersebut diimbangi dengan pengawasan yang profesional. Sehingga upaya pemerintah daerah untuk mensejahterkan petani tercapai. Salah satunya melalui pembentukan tim monitoring melibatkan orang yang benar-benar memiliki kepedulian terhadap petani tembakau.

“Sebaik apapun aturan jika tim kontrol/monitoringnya lemah maka tidak akan ada hasilnya. Apalagi, ini persoalan tembakau yang sudah turun temurun sampel tidak pernah di uangkan. Jadi, harus ada tim monitoring yang orang-orangnya faham betul terhadap persoalan tembakau dan siap jadi tim yang solid demi tercapainya tujuan dari Perbup tersebut,” kata Herman yang juga sebagai ketua Kelompok Tani itu.

Selain itu Bupati Sumenep telah menetapkan harga tembakau rajangan. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/ 252 /KEP/435.013/2024 Tentang Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2024.

Titik Impas Harga Tembakau tahun ini untuk tembakau Gunung sebesar Rp66.983 per kilogram, tembakau tegal Rp61.604 per kilogram, dan tembakau sawah Rp46.142 per kilogram.


Ikuti kabar terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights