Reporter: Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Kondisi tersebut akan berdampak signifikan terhadap kondisi politik di daerah trmasuk di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Karena partai politik tidak lagi harus mengkonversi perolehan kursi di DPRD menjadi 20 persen.
Dalam putusan MK Pasal 41 dan 42 UU Pilkada ditegaskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.
PPP dan NasDem memiliki peluang untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Sumenep tanpa harus melakukan koalisi.
Apalgi, PPP beberapa waktu lalu memberikan surat tugas kepada Ketua DPC PPP Sumenep KH. Ali Fikri untuk melakukan koordinasi mencari koalisi agar bisa mengusung calon melawan petahana.
Hasil Pemilu 2024, NasDem mendapat 5 kursi di DPRD Sumenep dan PPP mendapat 6 kursi. Sementara jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sumenep keseluruhan 50 kursi.
”Karena saat ini sudah tidak ada kaitannya dengan perolehan kursi, maka kita tinggal menunggu keberanian Parpol lain untuk melawan incumbent,” kata Pengamat Politik Muda Hamsum.
Pilkada Sumenep sempat menjadi boomerang dikalangan masyarakat karena ada dugaan upaya ”borong rekom”. Sehingga masyarakat beranggapan perjalanan demokrasi semakin tidak sehat.
Syarat Dukungan Pilkada
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Simak kabar terbaru melalui harianjatim.com.