Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Korps baju coklat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu berinisial AN (24), MA (20) dan MY (22). Mereka merupakan warga Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang.
Tiga pemuda itu ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Sumenep. Hasil interogasi pihak kepolisian, ketiganya mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak sembilan kali.
“Mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Ketiga pelaku itu kata Widi sempat melakukan aksinya di Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru pada 25 Desember 2023 lalu. Saat itu sepeda motor milik M. Adi Ifanmor digasak saat diperkir di teras rumahnya.
Saat itu AN dan MY berboncengan, melihat sepeda motor milik Aldi, AN turun dan membawa motor yang menjadi sasarannya dengan cara merusak kontak on/off menggunakan kunci T.
Lalu sambung Widi, motor hasil curiannya itu dibawa ke daerah Kabupaten Sampang dan dijual kepada AN dengan harga Rp4,3 juta.
“Kemudian dari hasil penjualan itu dibagi tiga,” jelas Widi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam dengan nopol M 4233 TB, dan empat buah kunci T, serta satu buah kunci ring.
“Sampai saat ini anggota Resmob melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Widi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)