Bejat! Seorang Ayah di Sumenep Rupadaksa Anak Tirinya Sejak Kelas 3 SD

  • Bagikan
Sadis! Pria Sumenep Rupadaksa Keponakan Sendiri. (foto: ilustrasi/tim/harianjatimCom)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Resor Sumenep Jawa Timur mengungkap seorang pria berinisial KA (59) dengan dugaan pidana rupadaksa terhadap anak tirinya.

banner 336x280 banner 336x280

“Kejadian itu (rupadaksa) dilakukan berulang sebanyak 5 kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 (satu) MTs (Madrasah Tsnawiyah),” kata AKP Widiarti Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Senin,

Menurut Widi, setiap kali pelaku melancarkan aksinya memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban. Itu dilakukan agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu korban.

“Motif pelaku untuk memuaskan nafsu biologisnya,” kata Widi.

Perbuatan itu terungkap setelah dilaporkan oleh AY (42) yang merupakan kakak korban awal Desember 2024.

Atas dasar laporan itu polisi melakukan penyelidikan hingga pada 03 Desember 2024 berhasil mengamankan KA.

Setelah dilakukan introgasi, KA sempat tidak mengakui perbuatannya. Hasnya saja kata Widi penyidik telah mempunyai dua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP, sehingga keterangan tersangka dikesampingkan.

“Sehingga tersangka dan barang bukti lanhsung dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Adapun sanksinya berupa kurungan 15 tahun penjara dan 5 miliar sebagaimana yang trmaktub dalam pasal 76D.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights