Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah menjadwalkan Kegiatan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024.
“Untuk jadwalnya sudah, tinggal menyesuaikan nanti,” kata Wakil Ketua I DPRD Sumenep, Dul Siam pada media ini.
Penetapan itu kata Politisi PKB asal kepulauan ini dilakukan dalam rapat rapat kerja oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, pada, Selasa (11/3/2025) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut juga membahas penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) setempat.
“Sesuai aturan yang berlaku, LKPJ harus disampaikan oleh eksekutif ke legislatif paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025).
Dulsiam juga menjelaskan bahwa semua komisi di DPRD Sumenep telah selesai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua mitra kerja masing-masing.
“Senin (17/3/2025) mulai proses Pansus, yang akan dimulai dari paripurna penyampaian nota LKPJ bupati, dilanjutkan dengan tahapan paripurna-paripurna dan setelah itu pembahasan LKPJ hingga 26 Maret 2025,” terangnya.
Kata Dul Siam, Bamus DPRD Sumenep juga telah membahas penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Raperda yang akan dibahas nanti bersumber dari inisiatif eksekutif dan diprakarsai oleh DPRD,” imbuhnya.
Dul Siam menjamin bahwa DPRD Sumenep dapat menyelesaikan pembahasan LKPJ dan Raperda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap kebijakan yang dihasilkan dapat membawa perubahan bagi Kabupaten Sumenep dan bisa diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas dia.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download AppHarianjatimCom
(red)