Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menanggapi sejumlah poin penolakan rencana survei seismik tiga dimensi (3D) para aktifis di wilayah perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura yang dilaksanakan Kangean Energy Indonesia (KEI).
Menurutnya, kegiatan survei seismik merupakan prosedur awal sebelum eksplorasi dan eksploitasi migas. Dadang mengklaim, kegiatan itu bukan kewenangan Pemkab, melainkan lebih pada kepentingan nasional.

“Ini merupakan langkah untuk menjaga ketersediaan energi secara nasional. Bukan semata kepentingan Pemkab,” dalihnya.
Dadang mengklaim, Pemkab Sumenep sebatas memfasilitasi program pemerintah tersebut. “Sebagai perwakilan pemerintah, tentu saja kami memfasilitasi dan mendukung program-program nasional,” tandasnya.
Ia melanjutkan, Pemkab Sumenep tidak punya kewenangan untuk menghentikan survei seismik 3D seperti yang diinginkan para mahasiswa.
“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi. Kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan atau menyetujui program tersebut,” ungkapnya.
KEI Tuding Media Sebagai Provokator dan Penyebar Fitnah


