Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ), Kamis, (26/06/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Sumenep ini diikuti sebanyak 183 peserta. Perinciannya sebanyak 124 merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/b dengan Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama, dan 59 guru PNS golongan III/d dengan Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda.
Ahmad Mufid selaku Person In Charge
(PIC) UKKJ mengatakan, uji kompetensi guru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan karir guru demi meningkatkan kualitas pendidikan.
“Guru profesional harus memiliki kompetensi dan bersedia untuk diukur kompetensinya secara berkala,” katanya.
Pelaksanaan UKKJ ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional (UKKJ) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
Bagi guru yang dinyatakan kompeten dengan lulus uji kompetensi ini nantinya akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat adminitrasi bagi guru PNS untuk naik jenjang jabatan. Semisal dari semula golongan III/b jabatan Guru Ahli Pertama naik ke golongan III/c Jabatan Guru Ahli Muda, atau dari semula golongan III/d jabatan Guru Ahli Muda akan naik jenjang menjadi golongan IV/a dengan jabatan fungsional Guru Ahli Madya.
“UKKJ ini merupakan bagian dari pengembangan karir Guru PNS. Semoga lulus semua sehingga karir guru bisa naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi”, harap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdik Sumenep itu.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)