DPRD Sumenep Terima Aspirasi Ulama; Bersinergi dalam Penertiban Hiburan Malam

  • Bagikan
DPRD Sumenep saat menerima audiensi dari sejumlah ulama dan habaib saat melakukan audiensi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (27/2/2026). (foto: ist).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Sejumlah ulama dan habaib mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (27/2/2026).

Kedatangan mereka untuk mendesak pengawasan diperketat hingga penertiban permanen terhadap tempat hiburan malam (THM) yang dinilai memicu peredaran minuman keras (miras) dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Aspirasi yang disampaikan tidak hanya menyoroti aspek administratif perizinan, tetapi juga keresahan atas dampak sosial yang semakin meresahkan. Kedatangan para tokoh agama ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, didampingi Wakil Ketua Dul Siam dan Syukri, serta anggota dewan lintas fraksi.

Dalam forum tersebut juga menghadirkan unsur pemerintah daerah serta aparat keamanan dari Polres Sumenep.

Habib Ali Zainal Abidin mengatakan bahwa aspirasi ini bukan sekadar soal pengawasan administratif, melainkan dorongan langkah nyata untuk menjaga moralitas dan ketertiban sosial Sumenep.

“Kami berharap ada langkah nyata berupa penertiban yang tegas hingga penutupan permanen terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan dan menjadi lokasi peredaran minuman keras. Ini penting agar Kabupaten Sumenep tetap dikenal sebagai daerah religius yang menjaga nilai-nilai budaya dan norma masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, aspirasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral ulama dan habaib terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Kami tidak menolak usaha masyarakat, namun usaha harus berjalan sesuai regulasi. Jika terbukti melanggar dan merusak ketertiban sosial, maka penertiban permanen perlu menjadi opsi utama agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.”

Senada dengan yang disampaikan oleh KH Fahri Guluk-Guluk, dia menilai langkah preventif harus diperkuat melalui regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten.

“Kami mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk memperketat izin serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam. Jika ditemukan pelanggaran, maka penutupan permanen harus menjadi bagian dari solusi demi menjaga generasi muda dan stabilitas sosial,” tegas KH Fahri.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Aspirasi para ulama dan habaib ini menjadi perhatian serius di DPRD. Kami akan menindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk rapat kerja dengan OPD terkait agar pengawasan tempat hiburan malam dilakukan lebih ketat dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Zainal juga menekankan bahwa setiap langkah penertiban harus berbasis aturan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. “Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan. DPRD akan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar menjaga ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Penandatanganan Pakta Integritas sebagai Bentuk Komitmen

Sebagai bentuk komitmen konkret, Ketua DPRD menandatangani Pakta Integritas Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat di atas materai, disaksikan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan. Isi pakta integritas tersebut mencakup enam poin utama:

  1. Menerima dan memahami aspirasi masyarakat terkait penertiban tempat hiburan malam
  2. Menilai aspirasi tersebut berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD
  3. Berkomitmen melakukan koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penertiban
  4. Mendorong penguatan regulasi daerah terkait izin usaha hiburan malam
  5. Menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka kepada publik
  6. Mendorong evaluasi perizinan dalam jangka waktu tertentu sebagai respons konkret atas aspirasi masyarakat

Evaluasi Perizinan Jadi Langkah Awal Krusial

Berdasarkan aspirasi yang berkembang dalam forum, evaluasi perizinan dinilai menjadi langkah awal krusial untuk memastikan seluruh THM beroperasi sesuai aturan dan tidak menjadi ruang peredaran minuman keras ilegal.

Pertemuan ini menegaskan meningkatnya kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai religius yang menjadi karakter Kabupaten Sumenep.

Momentum tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan norma sosial, budaya, dan nilai-nilai religius masyarakat Sumenep.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Sed lacinia, urna non tincidunt mattis, tortor neque adipiscing diam, a cursus ipsum ante quis turpis.