Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.
Rapat kerja digelar di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (5/5/2026), dengan agenda mematangkan draf regulasi yang akan menjadi dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank milik daerah tersebut.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep H Juhari memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri seluruh anggota pansus. Menurut dia, pembahasan dilakukan secara cermat agar substansi Raperda sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketelitian dalam penyusunan Raperda sangat penting agar implementasinya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Juhari.
Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai mitra kerja dalam pembahasan. Keterlibatan pihak eksekutif dinilai penting untuk memastikan setiap pasal memiliki landasan yuridis yang kuat.
Pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya. Pansus II menargetkan proses penyusunan dapat diselesaikan secara sistematis hingga tercapai kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.
BPRS Bhakti Sumekar dipandang sebagai aset strategis milik daerah yang memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep. Karena itu, penguatan modal dinilai penting guna meningkatkan kapasitas usaha dan layanan kepada masyarakat.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, penyertaan modal diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Raperda tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


