Banding Dilayangkan, Kuasa Hukum Sebut Putusan PA Sumenep Sesat Logika dalam Sengketa Wakaf

  • Bagikan
Kuasa Hukum Tergugat Syafrawi saat melakukan upaya banding (foto: for harianjatim).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kuasa hukum pihak tergugat, Syafrawi, menyatakan telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Sumenep dalam perkara sengketa pergantian nazir wakaf Masjid Nur Muhammad.

Banding tersebut diajukan terhadap putusan perkara Nomor 310/Pdt.G/2025/PA.Smp tertanggal 2 Maret 2025. Menurut Syafrawi, permohonan banding kini telah teregister di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Nomor 213/Pdt.G/2026/PTA.Sby pada 29 April 2026.

“Kami telah menempuh upaya hukum banding dan saat ini prosesnya berjalan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,” kata Syafrawi, Sabtu (9/5/2026).

Ia menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, khususnya terkait kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pergantian nazir.

Menurut Syafrawi, majelis hakim menyatakan PMH terjadi karena ahli waris tidak dilibatkan. Namun, ia berpendapat ketentuan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya.

“Dalam regulasi wakaf, ahli waris tidak memiliki kewenangan dalam proses pergantian nazir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pergantian nazir telah dilakukan sesuai prosedur, yakni diusulkan oleh nazir sebelumnya, mendapat rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), lalu diajukan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk disahkan.

Karena itu, ia menilai proses tersebut secara hukum telah memenuhi syarat yang berlaku dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Syafrawi juga menyinggung pengelolaan Masjid Nur Muhammad setelah pergantian nazir kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, fungsi masjid tetap berjalan dan pengelolaan dilakukan secara terbuka.

“Masjid tetap difungsikan sebagaimana mestinya, tidak beralih fungsi, semakin makmur, serta terbuka untuk semua golongan,” kata dia.

Saat ini, perkara tersebut masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
automated ad infrastructure.