Surabaya Perkuat Penataan Hunian, Perlu Keseimbangan antara Regulasi dan Kebutuhan Warga

  • Bagikan
Rusunawa Gunung Anyar Surabaya. (foto: Diskominfo Surabaya)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya mewujudkan kota yang layak huni melalui penataan hunian yang bersih, sehat, dan manusiawi. Komitmen tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang bertujuan menjamin akses tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Pemerhati kebijakan sosial Jawa Timur, Isa Ansori, menilai kebijakan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas permukiman. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah kota tidak hanya berperan sebagai regulator, melainkan juga sebagai pihak yang aktif memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Peran pemerintah tidak hanya sebatas mengatur, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut mampu menjawab kondisi nyata yang dihadapi warga,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari RRI.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah rencana pengaturan rumah kos, termasuk pembatasan jumlah kamar, ketinggian bangunan, serta penyediaan fasilitas pendukung. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas lingkungan permukiman agar tetap tertata dan sehat.

Meski demikian, Isa mengingatkan bahwa rumah kos memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, khususnya bagi pekerja dan mahasiswa. Selain itu, keberadaan rumah kos juga turut mendukung perekonomian warga.

“Rumah kos selama ini menjadi solusi hunian yang fleksibel dan terjangkau, serta dekat dengan pusat aktivitas masyarakat,” katanya.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong pengembangan hunian vertikal seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami). Hunian ini dinilai lebih terstandar dan terencana dalam mendukung tata kota.

Namun, menurut Isa, pengembangan hunian vertikal masih perlu diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dari sisi aksesibilitas dan fungsi sosial yang selama ini terbangun dalam lingkungan rumah kos.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan pembatasan tidak berdampak pada kelompok masyarakat tertentu, khususnya penghuni dan pemilik kos skala kecil. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara penataan dan perlindungan terhadap kebutuhan hunian warga.

Isa mengusulkan beberapa langkah, antara lain menetapkan standar minimum bagi rumah kos sebagai bagian dari sistem hunian kota, memastikan pembangunan rusun dekat dengan pusat kegiatan ekonomi, menyediakan skema transisi yang adil, serta membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan penataan kota tidak hanya diukur dari keteraturan fisik semata, tetapi juga dari kemampuannya dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

“Pada akhirnya, kota yang baik adalah kota yang mampu memberikan ruang hidup yang layak sekaligus menjaga martabat warganya,” ujarnya.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus updatetopik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Making digital tools accessible for everyone.