|| Penulis : Evika Dwi Anggraini*
Saat ini kita telah memasuki era digital, di mana semua yang biasanya dikerjakan secara manual kini dikerjakan dengan teknologi. Perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir sangatlah cepat. Pemerintah kini sangat gencar mendorong digitalisasi dalam birokrasi sebagai bagian dari perubahan menuju tata kelola yang lebih modern. Pelayanan publik saat ini dikemas dalam bentuk website, aplikasi, serta sistem online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Hal ini diklaim dapat mempercepat proses, meningkatkan efisiensi waktu, mengurangi korupsi, dan meminimalkan sistem birokrasi yang berbelit-belit. Namun, di tengah narasi kemajuan teknologi tersebut, muncul pertanyaan yang perlu diperhatikan, yakni: apakah kemajuan teknologi dalam birokrasi benar-benar memudahkan semua orang, atau justru sebaliknya?

Faktanya, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Bukannya memudahkan masyarakat, kemajuan teknologi dalam birokrasi justru membuat sebagian masyarakat masih kebingungan ketika akan mengakses layanan berbasis digital tersebut. Mulai dari kesulitan memahami alur aplikasi, keterbatasan perangkat yang dimiliki, hingga akses jaringan internet yang belum merata di setiap daerah. Dalam situasi seperti ini, digitalisasi bukan lagi menjadi solusi, melainkan memunculkan permasalahan baru bagi sebagian masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan publik.
Tidak hanya itu, pendekatan yang terlalu “korporatis” ini juga berpotensi menggeser makna dasar dari pelayanan publik itu sendiri. Jika dalam dunia bisnis efisiensi dan keuntungan menjadi tujuan utama, maka dalam sektor publik seharusnya keadilan pelayanan dan pemerataan yang diutamakan. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi tersebut justru menjadi kelompok yang dirugikan. Masyarakat dipaksa untuk beradaptasi dengan berbagai sistem yang tidak mereka pahami tanpa adanya penyuluhan dan pendampingan yang memadai.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah ketergantungan yang berlebihan terhadap teknologi. Ketika sistem mengalami gangguan, sering kali pelayanan publik ikut terhenti karena semuanya bergantung pada sistem tersebut. Akibatnya, masyarakat kembali menghadapi kondisi birokrasi yang rumit dan memakan waktu lama, hanya dalam bentuk yang berbeda.
Hal tersebut menunjukkan bahwa transformasi birokrasi yang sedang terjadi saat ini cenderung berorientasi pada citra modern dan hasil yang tampak, dibandingkan dengan substansi pelayanan itu sendiri. Digitalisasi seolah-olah hanya menjadi simbol kemajuan birokrasi, tetapi di sisi lain masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan. Ketimpangan akses teknologi, rendahnya literasi digital, serta kurangnya kesiapan sumber daya manusia menjadi bukti bahwa perubahan yang terjadi belum sepenuhnya siap.
Menurut saya, modernisasi birokrasi memang penting. Namun, dalam melakukan perubahan, pemerintah harus berhati-hati, memperhatikan kondisi di lapangan, serta tidak mengabaikan aspek manusiawi dalam menerapkan paradigma korporasi di sektor publik. Kurangnya kesiapan dapat menjadi bumerang dan merugikan banyak pihak. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap inovasi yang dilakukan benar-benar memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi sebagian golongan yang sudah siap secara teknologi. Dalam birokrasi, efisiensi memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pada dasarnya, pelayanan publik bukan hanya tentang cepat atau lambatnya proses, tetapi juga tentang keadilan, kemudahan akses, serta keberpihakan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Jika tidak dilakukan evaluasi secara serius dan bertahap, kemajuan birokrasi yang semakin canggih ini justru dapat menimbulkan ketimpangan baru. Hanya mereka yang “melek teknologi” yang akan mendapatkan manfaatnya, sementara generasi yang lebih tua atau tertinggal secara teknologi justru semakin kebingungan dan merasa perkembangan tersebut menyulitkan. Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang antara efisiensi dan keadilan menjadi kunci agar paradigma korporasi dalam sektor publik tidak kehilangan esensinya sebagai pelayan masyarakat.
||* Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi


