Surabaya – harianjatim.com Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Jawa Timur mempertanyakan dasar mandat kepemimpinan Pimpinan Pusat (PP) IPNU karena hingga kini Kongres IPNU belum juga terlaksana. Dalam pernyataan sikap resminya, PW IPNU Jatim menilai situasi tersebut telah memunculkan persoalan legitimasi organisasi yang perlu segera diselesaikan melalui penyelenggaraan kongres.
Sikap tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) PW IPNU Jawa Timur yang digelar pada 9–10 Mei 2026 di Gedung Graha Pancasila Balaikota Among Tani, Kota Batu. Forum yang diikuti seluruh Pimpinan Cabang (PC) IPNU se-Jawa Timur itu secara khusus membahas perkembangan organisasi di tingkat nasional dan menghasilkan kesepakatan mengenai pentingnya kepastian arah kepemimpinan IPNU ke depan.
Dalam surat pernyataan sikap yang disampaikan kepada PP IPNU, PW IPNU Jatim mendasarkan pandangannya pada ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Organisasi IPNU yang mengatur masa khidmat kepengurusan pusat selama tiga tahun serta mekanisme demisioner secara otomatis setelah masa berlaku surat pengesahan berakhir.
PW IPNU Jatim menyatakan bahwa masa pengesahan kepengurusan PP IPNU telah berakhir pada 24 Januari 2026. Berdasarkan aturan organisasi yang berlaku, mereka menilai bahwa sejak 24 April 2026 atau tiga bulan setelah berakhirnya surat pengesahan tersebut, kepengurusan pusat secara konstitusional telah memasuki status demisioner otomatis.
Berdasarkan hal tersebut, PW IPNU Jatim mempertanyakan kewenangan dan dasar mandat kepemimpinan organisasi di tingkat pusat. Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi pengambilan keputusan organisasi apabila kongres sebagai forum tertinggi belum juga diselenggarakan.
Dalam pernyataan yang sama, PW IPNU Jatim juga menyoroti keresahan yang berkembang di kalangan kader daerah. Mereka menilai belum terlihat adanya langkah konkret menuju pelaksanaan kongres sehingga memunculkan ketidakpastian organisasi yang dirasakan oleh pimpinan wilayah maupun cabang di berbagai daerah.
“Kondisi vakumnya legitimasi kepemimpinan di tingkat pusat mencederai amanah konstitusi organisasi,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut. PW IPNU Jatim menambahkan bahwa keterlambatan pelaksanaan kongres berpotensi menghambat proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan yang menjadi ruh organisasi pelajar Nahdlatul Ulama.
Oleh karena itu, PW IPNU Jatim mendesak PP IPNU agar segera menetapkan sekaligus mengumumkan jadwal pelaksanaan Kongres IPNU. Selain itu, mereka meminta penjelasan resmi kepada seluruh pimpinan wilayah dan cabang mengenai faktor-faktor yang menyebabkan tertundanya penyelenggaraan kongres.
Menurut PW IPNU Jatim, langkah tersebut penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di kalangan kader serta mengembalikan kepastian organisasi. Mereka menilai kongres bukan sekadar agenda rutin pergantian kepemimpinan, melainkan mekanisme konstitusional yang menentukan keberlanjutan mandat organisasi dan memastikan proses regenerasi berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Pernyataan sikap dari Jawa Timur ini menjadi perhatian tersendiri mengingat provinsi tersebut merupakan salah satu basis kader terbesar IPNU di Indonesia. Sikap yang lahir dari kesepakatan seluruh PC IPNU se-Jawa Timur itu sekaligus menunjukkan semakin kuatnya aspirasi dari daerah agar persoalan legitimasi dan kepemimpinan organisasi segera memperoleh kepastian melalui forum kongres.


