Bitung, Harianjatim.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat 29 Mei lalu.
Riyono, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS mengungkapkan bahwa penangkapan kegiatan illegal seperti ini memberikan sinyal, bahwa pihak asing masih terus berani mengganggu kedaulatan laut kita dan sumber daya ikan kita.
“Penangkapan kegiatan illegal ini memberikan sinyal bahwa pihak asing masih terus berani menganggu kedaulatan laut dan sumber daya ikan kita. Ini menjadi alarm bahwa pengawasan harus lebih ketat lagi,” ungkapnya.
Riyono menyebutkan bahwa sesuai keterangan Dirjen PSDKP ikan Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.
“Kegiatan ini jelas melanggar, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” katanya.
Selain itu, Riyono juga menambahkan setelah melihat dari evaluasi maka Anggaran Pengawasan untuk PSDKP harus di maksimalkan. Dan untuk pengawasan yang semula hanya 50 hari ditambah menjadi 100 hari.
“ Melihat dan evaluasi selama pengawasan SDI maka Anggaran Pengawasan untuk PSDKP harus di maksimalkan. Jika pengawasan selama ini hanya di lakukan dalam waktu kurang dari 50 Hari, maka di 2027 harusnya bisa lebih dari 100 hari. Pengawasan adalah kunci kedaulatan laut dan penyelamatan sumber daya laut dari kegiatan illegal yang sangat merugikan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (4/6) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” terangnya.


