Imam Hidayat: Putusan MK dan MA Tak Pengaruhi Kepengurusan PERADI

  • Bagikan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., saat foto bersama Ketua Peradi Madura Raya Syafrawi. SH yang saat ini juga menjabat wakil Sekretaris DPN PERADI. (foto: for harianjatim)

Reporter: harianjatim.com

Jakarta-harianjatim.com. Sengketa kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah putusan pengadilan yang memunculkan perbedaan penafsiran hukum. Di tengah dinamika tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa berbagai putusan hukum yang berkembang tidak memengaruhi eksistensi maupun legitimasi kepengurusan PERADI yang dipimpinnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Nomor 183/PUU-XXII/2024, serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/PK/TUN/2026 yang berkaitan dengan pengakuan kepengurusan organisasi advokat tersebut.

Perbedaan Kewenangan Putusan

Menurut Imam Hidayat, ketiga putusan tersebut memiliki objek pemeriksaan dan ruang lingkup kewenangan yang berbeda sehingga tidak dapat dipahami dalam kerangka yang sama.

Putusan MK, kata dia, menguji norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena menguji norma undang-undang, putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat secara umum bagi seluruh pihak, lembaga, dan masyarakat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pedoman dalam menafsirkan keabsahan organisasi berdasarkan norma hukum yang berlaku. Putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi rujukan bagi semua pihak,” ujar Imam.

Sementara itu, Putusan MA Nomor 57/PK/TUN/2026 berada dalam ranah hukum administrasi negara karena menguji Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengakuan kepengurusan.

Dalam lingkup tersebut, peradilan tata usaha negara hanya menilai sah atau tidaknya keputusan administrasi yang bersifat konkret, individual, dan final.

“Perbedaan ruang lingkup kewenangan inilah yang sering kali tidak dipahami secara utuh sehingga menimbulkan penafsiran yang saling bertentangan. Padahal, kedua putusan tersebut memiliki objek dan fungsi yang berbeda,” katanya.

Ketua DPC PERADI Madura Raya yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Syafrawi, S.H., mengatakan jajaran pengurus di daerah tetap menjalankan amanat Undang-Undang Advokat dan kebijakan organisasi di bawah kepemimpinan Imam Hidayat.

“Kami di daerah hanya menjalankan amanat Undang-Undang Advokat dan keputusan organisasi yang sah di bawah kepemimpinan Dr. Imam Hidayat,” ujarnya.

Soroti Kekurangan dalam Putusan

Imam Hidayat menilai Putusan MK telah memberikan ketegasan normatif terkait kepengurusan organisasi advokat. Namun, menurut dia, masih terdapat ruang yang belum diatur secara rinci, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan penataan struktur organisasi.

“Putusan tersebut memberikan batasan hukum yang jelas, tetapi belum mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian konflik maupun langkah penertiban organisasi sehingga masih menyisakan ruang penafsiran,” katanya.

Di sisi lain, ia juga mengkritisi Putusan MA Nomor 57/PK/TUN/2026 yang dinilai hanya berfokus pada aspek administratif tanpa menyentuh persoalan mendasar yang menjadi sumber sengketa.

Menurut dia, putusan tersebut memerintahkan penerbitan pengakuan administratif, tetapi tidak memberikan kepastian mengenai berbagai tindakan hukum dan kebijakan organisasi yang telah berjalan sebelumnya.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena akar persoalan tidak terselesaikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Kepengurusan Tetap Berjalan

Meski terdapat perbedaan putusan dan penafsiran hukum, Imam Hidayat menegaskan bahwa kepengurusan DPN PERADI yang dipimpinnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya tegaskan bahwa apa pun isi dan arah putusan hukum yang ada maupun yang akan datang tidak memengaruhi kedudukan serta eksistensi PERADI yang kami pimpin. Kami berdiri di atas dasar hukum yang sah, sesuai amanat undang-undang, mekanisme organisasi, dan aspirasi anggota,” tegasnya.

Menurut dia, berbagai sengketa yang berkembang saat ini tidak mengubah legitimasi organisasi yang dipimpinnya.

Tawarkan Konsep Federasi Bar

Sebagai solusi jangka panjang, Imam Hidayat menawarkan konsep organisasi advokat berbasis Federasi Bar yang telah dituangkan dalam karya ilmiahnya.

Menurut dia, konsep tersebut dirancang untuk membangun organisasi advokat yang lebih demokratis, mandiri, dan memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat menghindari konflik kepengurusan berkepanjangan.

“Buku Federasi Bar menawarkan kerangka organisasi yang lebih adaptif dan berorientasi pada kepastian hukum. Saya meyakini konsep ini dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat organisasi advokat di Indonesia,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mendorong penyelarasan hukum yang menempatkan norma undang-undang sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan administrasi organisasi.

“Penyelesaian harus bertumpu pada kepastian hukum, kepatuhan terhadap norma konstitusional, dan kepentingan jangka panjang organisasi profesi agar tercipta tata kelola yang tertib, pasti, dan berkeadilan,” katanya.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Our free link building tool gives you instant access to contextual links from thousands of websites worldwide.