Reporter : harian jatim
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 890.281 orang. Angka tersebut bertambah 3.810 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan I yang mencatat 886.471 pemilih.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Sumenep.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Malik Musthafa, mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan daftar pemilih selalu mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang terus dilakukan KPU dengan mengakomodasi berbagai perubahan data kependudukan, baik pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data lainnya,” kata Malik.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, dari total 890.281 pemilih, sebanyak 420.692 merupakan pemilih laki-laki dan 469.589 pemilih perempuan. Seluruhnya tersebar di 27 kecamatan dan 334 desa/kelurahan di Kabupaten Sumenep.
Jika dibandingkan dengan Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih laki-laki meningkat dari 418.947 menjadi 420.692 atau bertambah 1.745 orang. Sementara jumlah pemilih perempuan naik dari 467.524 menjadi 469.589, atau bertambah 2.065 orang.
Malik menjelaskan, perubahan jumlah pemilih merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala berdasarkan sinkronisasi data kependudukan serta masukan dari berbagai pihak.
Menurut dia, KPU terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk menjaga kualitas data pemilih.
“Kami berharap masyarakat juga aktif menyampaikan laporan apabila terdapat perubahan data pemilih, sehingga daftar pemilih yang dimiliki KPU semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Malik.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data tersebut akan terus diperbarui setiap triwulan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi daftar pemilih sebelum memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Red)


