Reporter : harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Anjloknya harga telur ayam ras di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir tidak lagi dipandang sebagai persoalan fluktuasi pasar semata. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum seimbangnya tata kelola industri perunggasan, mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga mekanisme pengendalian pasokan.
Berangkat dari persoalan itu, Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur mulai menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Niaga Telur. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi peternak ayam petelur.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, mengatakan penyusunan perda dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari peternak, asosiasi, serta organisasi perangkat daerah yang menangani sektor perdagangan dan peternakan.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi peternak tidak cukup diselesaikan melalui intervensi sesaat ketika harga jatuh. Pemerintah daerah memerlukan sistem yang mampu mengendalikan rantai usaha peternakan secara menyeluruh agar ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan tidak terus berulang.
“Kami ingin membangun tata kelola yang tidak hanya mengatur perdagangan telur, tetapi juga mengendalikan ekosistem produksi, mulai dari hatchery, pakan, hingga distribusi. Dengan begitu, pemerintah memiliki instrumen untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Wiwin di Gedung DPRD Jawa Timur, dilansir dari website DPRD Jawa Timur.
Selama ini, kata dia, ketika produksi meningkat tanpa diikuti pertumbuhan konsumsi, harga telur di tingkat peternak cenderung jatuh. Kondisi tersebut paling berat dirasakan peternak skala kecil yang memiliki keterbatasan modal dan bergantung pada harga harian pasar.
Di sisi lain, biaya produksi terus meningkat, terutama untuk kebutuhan pakan yang menjadi komponen terbesar dalam usaha peternakan ayam petelur. Ketika harga jual berada di bawah biaya produksi, margin keuntungan peternak tergerus, bahkan tidak sedikit yang harus menjual hasil produksi di bawah titik impas.
Karena itu, DPRD menilai pemerintah memerlukan basis data yang akurat mengenai jumlah populasi ayam petelur, kapasitas produksi, serta kebutuhan konsumsi masyarakat. Data tersebut menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pengendalian produksi agar tidak terjadi kelebihan pasokan secara berulang.
Penyerapan Telur Dinilai Perlu Dipercepat
Selain menyiapkan solusi jangka panjang melalui regulasi, DPRD Jawa Timur juga mendorong langkah cepat untuk meningkatkan penyerapan telur lokal.
Salah satu skema yang dinilai potensial ialah mengoptimalkan distribusi telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Wiwin, dalam pembahasan bersama Satgas Pangan sebelumnya telah muncul usulan agar menu berbahan telur diberikan lebih sering, dari semula satu kali menjadi tiga kali setiap pekan.
Apabila kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten, permintaan terhadap telur diperkirakan meningkat sehingga mampu membantu menyerap produksi peternak lokal sekaligus menjaga stabilitas harga.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat sehingga belum berjalan secara optimal.
Sistem Perizinan Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Komisi B DPRD Jawa Timur juga menilai persoalan oversupply tidak dapat dilepaskan dari mekanisme perizinan usaha yang berlaku saat ini.
Wiwin mengatakan sistem Online Single Submission (OSS) memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi di sektor peternakan. Namun, kemudahan tersebut belum diikuti mekanisme pengendalian jumlah produksi berdasarkan kebutuhan pasar.
Akibatnya, jumlah peternak baru terus bertambah, sementara daya serap pasar tidak meningkat secara sebanding.
“Kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sistem OSS memiliki instrumen pengendalian sehingga penambahan usaha peternakan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar,” ujarnya.
Menurut DPRD, pengendalian bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga keberlangsungan usaha seluruh pelaku peternakan agar tidak saling merugikan akibat kelebihan produksi.
Perlindungan Peternak
DPRD Jawa Timur juga menyoroti pentingnya memperpendek rantai distribusi yang selama ini dinilai ikut memengaruhi disparitas harga antara tingkat peternak dan konsumen.
Di tengah harga yang diterima peternak terus melemah, harga telur di tingkat konsumen tidak selalu mengalami penurunan dalam proporsi yang sama. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem distribusi agar margin keuntungan tidak lebih banyak dinikmati mata rantai perdagangan dibandingkan peternak sebagai produsen utama.
Selain itu, DPRD meminta Satgas Pangan bersama instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penyerapan telur lokal, termasuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi peternak di daerah.
Bagi Komisi B DPRD Jawa Timur, penyusunan Perda Tata Niaga Telur bukan hanya menjadi respons atas anjloknya harga yang terjadi saat ini. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi tata kelola industri perunggasan yang lebih sehat, menciptakan kepastian usaha bagi peternak, menjaga stabilitas pasokan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh komoditas pangan dengan harga yang wajar.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pangan nasional, keberlanjutan usaha peternak tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Karena itu, pengendalian tata niaga harus dipandang sebagai kebijakan strategis yang melindungi produsen tanpa mengabaikan kepentingan konsumen.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Red)


