LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satu Komando Antikorupsi, Prioritaskan Pencegahan dan LHKPN Terbuka

  • Bagikan
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini (Dok. Ist)

Jakarta – harianjatim.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) kembali menyampaikan sikap resminya melalui Rilis Resmi Jilid II dengan mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah strategis untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas perkembangan sejumlah kasus dugaan korupsi dan pertambangan ilegal yang menjadi perhatian publik. LPKAN menilai negara membutuhkan kebijakan yang lebih terintegrasi, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar kebocoran keuangan negara tidak terus berulang.

Dalam keterangannya, Minggu (12/7), Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

“Soliditas dan satu komando antar lembaga penegak hukum merupakan kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sinergi seperti ini harus terus dijaga dan diperkuat demi kepentingan bangsa,” ujar Ali Zaini.

LPKAN menyoroti fakta bahwa masyarakat dihadapkan pada dua kondisi yang kontras. Di satu sisi, aparat penegak hukum mengungkap dugaan praktik tambang ilegal dengan penyitaan aset dalam jumlah besar, sementara di sisi lain daya beli masyarakat mengalami tekanan sehingga memperlihatkan pentingnya penyelamatan keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Menurut Ali Zaini, setiap aset negara yang berhasil diselamatkan memiliki makna besar bagi kesejahteraan masyarakat.

“Rp476 miliar yang disita itu bukan uang gaib. Itu uang rakyat. Itu hasil merampok bumi Indonesia. Uang dan kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan UMKM, dan pembangunan. Setiap rupiah yang dikorupsi dan setiap gram emas dari tambang ilegal adalah mimpi rakyat yang dirampas,” tegasnya.

Dalam pernyataan resminya, LPKAN menyampaikan tiga desakan utama kepada Presiden Republik Indonesia.

Desakan pertama adalah menjadikan program pencegahan korupsi sebagai prioritas nasional. Menurut LPKAN, selama ini pemberantasan korupsi masih lebih banyak berfokus pada penindakan, padahal upaya pencegahan dinilai jauh lebih efektif dan mampu menutup celah terjadinya praktik korupsi maupun aktivitas tambang ilegal sejak awal.

Desakan kedua ialah mewajibkan seluruh pejabat negara melaporkan dan membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada publik. Kebijakan tersebut dinilai akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

“LHKPN terbuka adalah benteng pencegahan. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pejabat untuk menyembunyikan kekayaannya. Rakyat berhak mengetahui, karena keterbukaan merupakan vaksin agar pejabat tidak tergoda melakukan korupsi,” kata Ali Zaini.

Selain itu, LPKAN juga menyoroti masih adanya penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sehingga diperlukan langkah yang lebih tegas dari pemerintah.

Adapun desakan ketiga adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Satu Komando dan Satu Pintu melalui pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah Presiden.

Menurut LPKAN, satgas tersebut diusulkan melibatkan unsur Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PPATK, Kementerian Keuangan, serta kalangan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan keuangan negara.

Ali Zaini menjelaskan bahwa tugas utama satgas bukan hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga memastikan seluruh aset hasil tindak pidana korupsi, kebocoran anggaran, maupun eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.

“Ini bukan penggabungan lembaga. Ini adalah satu komando untuk menyelamatkan uang rakyat. Hentikan ego sektoral. Hentikan perampokan tambang. Dengan satu komando, kebocoran keuangan negara dapat dicegah dan aset yang sudah hilang wajib dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya.

LPKAN menegaskan bahwa aset yang berhasil diselamatkan harus diprioritaskan untuk mendukung empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, penguatan UMKM, dan pembangunan nasional.

Menutup pernyataannya, Ali Zaini menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu pencegahan melalui LHKPN yang terbuka, penindakan melalui sistem satu komando, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara yang berhasil diselamatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Untuk apa kita menangkap koruptor tambang jika uang dan hasil tambangnya tidak kembali menjadi sekolah, puskesmas, pembangunan, dan modal bagi usaha rakyat? Pemberantasan korupsi harus benar-benar menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat,” tutup R. Mohammad Ali Zaini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Nordicnodes | professional saas tools for everyone.