Pedagang Pasar Ganding Diduga Dipungut Rp2,5 Juta per Meter untuk Lapak, LBH Taretan Desak Transparansi

  • Bagikan
Penampakan removasi pasar tradisional Ganding yang sedang dipersoalkan. (foto: harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Polemik pembangunan lapak pelataran Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat. Sorotan kali ini mengarah pada dugaan pungutan biaya pembangunan yang dibebankan kepada para pedagang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia meminta adanya keterbukaan terkait mekanisme penarikan biaya, dasar pungutan, serta penggunaan dana yang telah dikumpulkan dari pedagang.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pedagang dikenakan biaya sebesar Rp2,5 juta per meter untuk pembangunan lapak pelataran pasar yang berada di sisi utara bagian depan Pasar Ganding dengan panjang sekitar 70 meter.

“Jika informasi tersebut benar, maka dana yang terkumpul dari pedagang diperkirakan mencapai sekitar Rp175 juta,” ujar Zainurrozi, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, persoalan utama bukan hanya terkait pembangunan fisik lapak, tetapi juga transparansi dalam proses penarikan dana dari pedagang.

LBH Taretan, kata dia, juga mendapatkan informasi bahwa biaya pengerjaan lapak tersebut berada di kisaran Rp1 juta per meter atau sekitar Rp75 juta untuk keseluruhan pekerjaan.

“Apabila pedagang membayar Rp2,5 juta per meter, sementara biaya pengerjaan disebut sekitar Rp1 juta per meter, maka perlu ada penjelasan secara terbuka terkait selisih biaya tersebut. Pedagang memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana yang telah mereka keluarkan,” katanya.

Zainurrozi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan maupun perbaikan fasilitas pasar selama dilakukan sesuai aturan dan tidak membebani pedagang tanpa kejelasan.

Menurut dia, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar, harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pedagang sudah mengeluarkan biaya untuk pembangunan lapak. Karena itu, harus ada kepastian mengenai penggunaan dana maupun hak pedagang setelah pembangunan selesai,” ujarnya.

Selain menyoroti dugaan pungutan, LBH Taretan juga mempertanyakan aspek legalitas pembangunan lapak tersebut. Mereka menyebut perubahan terhadap fasilitas pasar harus mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.

LBH Taretan meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) memberikan penjelasan kepada pedagang dan masyarakat terkait mekanisme pembangunan, dasar penarikan biaya, serta pengelolaan dana yang telah terkumpul.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi pihak pengelola pembangunan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pungutan dan pengelolaan biaya pembangunan lapak pelataran Pasar Ganding.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.         

Download sekarang!

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Lexonrank | free link building tool | automated seo backlinks.