Pakar UMM: Tanpa Kesepakatan Buruh dan Pengusaha, Ketidakadilan Upah Terus Melebar

  • Bagikan
Dr. Sulismadi, Pakar Sosiologi Industri UMM.

Reporter: harianjatim

Malanag-harianjatim.com. Tuntutan kenaikan upah menjelang penetapan upah minimum 2027 kembali mengemuka. Pakar Sosiologi Industri Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Sulismadi, menilai persoalan pengupahan tidak cukup diselesaikan melalui penetapan angka kenaikan. Konsistensi pelaksanaan kesepakatan antara buruh dan pengusaha serta pengawasan pemerintah menjadi faktor penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Menurut Sulismadi, tuntutan kenaikan upah yang terus berulang berkaitan dengan persoalan implementasi di lapangan. Ia menilai masih terdapat pekerja yang menerima upah di bawah standar minimum, sementara kesepakatan kenaikan upah tidak selalu dijalankan sebagaimana mestinya.

“Tuntutan buruh mengenai kenaikan upah tentu berkaitan dengan kesepakatan. Masalahnya, dalam implementasi, kesepakatan itu tidak berjalan secara dinamis. Bahkan banyak yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, sebagian pengusaha meminta penundaan kenaikan upah yang sebelumnya telah disepakati. Akibatnya, pekerja tidak segera merasakan kenaikan yang seharusnya mereka terima.

Bagi Sulismadi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengupahan bukan hanya menyangkut besaran upah minimum, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

“Buruh menuntut kenaikan upah karena masih banyak pemberian upah di bawah standar upah minimum. Di situlah muncul masalah pengupahan,” katanya.

Di Indonesia, kebijakan upah minimum mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapannya melibatkan pemerintah dengan mempertimbangkan rekomendasi serta mekanisme pengupahan yang berlaku. Dewan pengupahan menjadi salah satu forum yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

Dalam pembahasan upah minimum 2027, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam menentukan besaran kenaikan sesuai formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sulismadi menegaskan, upah layak memiliki dampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya. Penghasilan yang memadai diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, tempat tinggal, dan pendidikan anak.

Ketika upah yang diterima tidak memenuhi standar yang berlaku, pekerja dan keluarganya harus menanggung konsekuensi ekonomi. Karena itu, pembahasan kenaikan upah semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai angka, tetapi juga memperhatikan pelaksanaan kebijakan dan kondisi kesejahteraan pekerja.

Ia menambahkan, serikat pekerja memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak buruh. Melalui organisasi, pekerja dapat menyampaikan aspirasi dan membangun posisi tawar dalam perundingan dengan pengusaha maupun pemerintah.

Namun, kekuatan organisasi tersebut perlu diimbangi dengan komitmen seluruh pihak untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan. Pemerintah, menurut dia, juga perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan upah minimum agar ketentuan yang telah ditetapkan tidak sekadar menjadi aturan tertulis.

Sulismadi mengingatkan, kesejahteraan pekerja harus diwujudkan melalui kebijakan dan pelaksanaan yang nyata. Tanpa komitmen bersama, tuntutan kenaikan upah berisiko terus berulang tanpa menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan industrial.

“Selama kesejahteraan buruh masih menjadi imajinasi dan ilusi, dan tidak ada kesepakatan bersama antara buruh dengan pengusaha, maka jurang ketidakadilan akan menganga lebar,” pungkasnya.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(rls/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90