Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menangkap ER warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten Sumenep, Jawa Timur.
Pria 30 tahun itu ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik Arie Ferdiansyah.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ER melakukan aksi pencurian beberapa waktu lalu. Dia menjalankan aksinya saat sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di depan cafe Boenkzoe, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pada Minggu, 23 Januari 2022 Resmob mendapat informasi jika ER sedang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia dengan nomor Polisi M-1477-TI. Saat itu juga tim resmob melakukan penyanggongan terhadap pelaku.
Namun, upaya penangkapan tidak membuahkan hasil dan ER berhasil melarikan diri setelah dihadang petugas. “Saat hendak ditangkap dia melarikan diri, meski pada akhirnya berhasil ditangkap,” kata Widi.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : M-5120-XE.
Saat ini ER dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sumenep dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana.
Artikel Terbaru :
- Seret Eks Menag Yaqut, Gus Lilur Desak KPK Transparan soal Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji
- Viral ABG 14 Tahun di Jombang Jual Temannya ke Pria Hidung Belang, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
- Baru Diberlakukan, Perbup Busana Budaya Keraton di Sumenep Tuai Kritik
- Urgensi Pengembangan Pendidikan Karakter pada Generasi Z dalam Perspektif Islam
- Sektor Pertanian Meningkat, Legislator Dorong Pemprov Jatim Lakukan Penguatan SDM
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)


