Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Sektor Kengean, Polres Sumenep, Jawa Timur mengamankan dua orang karena kedapatan menyimpan minuman keras (miras) pada bulan Ramadhan 2022.
Dua orang itu berinisial MD (44) warga asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangenan, Sumenep dan RS (38) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, keduanya diamankan saat petugas melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) selama Ramadhan 1443 Hijriyah, Senin, (14/4/2022).
“Keduanya diamankan karena kedapatan menyimpan dan memperjual belikan miras,” kata Widi.
Dalam razia kali ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 botol anggur merah cap orang tua, bir merk singaraja 5 botol, arak botol besar 4 botol dan arak botol kecil sebanyak 5 botol. Barang bukti ini diamankan dari penggeledan toko dan rumah MD.
Sementara penggeldahan di toko dan rumah RS Polisi menyita barang bukti berupa 20 botol anggur merah cap orang tua, 7 botol bir merk prost, arak botol besar sebanyak 48 botol dan arak botol kecil 1 botol.
“Kedua pemilik miras tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas dia.
Baca Juga : Pintu Masuk Gedung DPRD Sumenep Jebol, Mahasiswa Trobos Kantor Dewan
(Jd/Wd)


