Pemuda Ini Ditangkap di Hotel Bawa Sabu 47,55 Gram

  • Bagikan
Tiga tersangka yang ditangkap Polisi. (Foto : HMS)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Satnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Itu setelah menangkap tiga orang yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Dua dari tiga orang tersebut merupakan warga asal Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, yakni pria berinisial H (32) dan M (29), sementara W (32) merupakan pria asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

H dan W ditangkap saat berada di di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Batuan, Sumenep, Selasa, (23/5/2022).

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengatakan, penangkapan dua pemuda tersebut dilakukan setelah mendapat laporan jika terdapat dua pemuda yang sedang membawa narkoba menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Usai mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan pada H yang kemudian juga melakukan penangkapan terhadap W.

“W ditanglap saat berada disebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2,” kata Kapolres.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti dari H berupa satu poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram satu plastik klip ukuran sedang, satu plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, satu unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon.

Sementara dari W polisi menyita satu unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR.

Hasil interogasi, keduanya mengakui narkoba yang diamankan merupakan miliknya dan didapat dari seorang berinisial M warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Sampang.

“Hasil interogasi M mengakui jika telah menjual pada H dan W,” jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari M beruopa satu unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.

Setelah penangkapan, barang bukti dan pemiliknya diamankan di Kangor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketia tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannnya maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sumenep.

Baca Juga : Polres Sumenep dan Santri Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes. Create a self growing dr65+ ai blog with weekly content updates.