Reporter: harianjatim
Sampang-harianjatim.com. Pria berinisial FR yang diduga sopir salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep, dikabarkan ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang, Jawa Timur.
FR diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan mengatakan, FR merupakan warga Desa Temba Agung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
“Ya betul, pelaku diduga sopir salah satu anggota DPRD di Sumenep,” katanya, Kamis,
Dody menjelaskan, pria tersebut ditangkap saat berada di Dusun Karangloh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong pada Rabu (30/11/2022) malam. Saat itu FR baru datang mengantar salah satu anggota dewan ke Surabaya.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan menyebut bahwa FR merupakan warga Desa Temba Agung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
“Ya betul, pelaku diduga sopir salah satu anggota DPRD di Sumenep,” jelas Dody, Kamis (1/12/2022).
Dody mengatakan, FR diamankan saat melakukan transaksi sabu di Dusun Karangloh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong pada Rabu (30/11/2022) malam. Dia berada di lokasi usai mengantar salah satu anggota dewan ke Surabaya.
Dari hasil penangkapan itu kata Dody, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,76 gram. Juga satu unit mobil dengan pelat nomor polisi M 1199 BS yang digunakan FR.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti sabu dan mobil yang digunakan,” jelas dia.
Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang,” papar dia.
Akibat perbuatannya, FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegas Dody.
Baca Juga : Demokrat Sumenep Target 10 Kursi DPRD di Pileg 2024
(Red)


