Buka Lapangan Kerja Baru, Bupati Sumenep Wadahi Industri Rokok Kecil Melalui APHT

  • Bagikan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menghadiri penyerahan NPPBKC kepada 11 Perusahaan Rokok oleh Bea Cukai di Surabaya. (Foto: harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Dalam waktu dekat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Tumur bakal beroperasi menyusul selesainya proses perizinan oleh Bea Cukai.

Langkah tersebut menandakan komitmen pemerintah daerah terus melakukan inovasi menekan angka pengangguran terbuka. Saat ini terdapat 11 perusahaan rokok lokal yang mendapatkan Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Nantinya, 11 perusahaan itu akan menyerap ratusan tenaga kerja dan akan ditempatkan di APHT.

“Sebelas pabrik rokok ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat dan mampu menciptakan ikon rokok dengan cita rasa khas Madura yang legal dan kompetitif,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Senin,

Menurutnya, dengan dikeluarkannya 11 izin itu memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa dampak luas bagi masyarakat. Bahkan sejak awal dirinya menekankan pengusaha rokok lokal untuk mengurus perizinan secara resmi.

“Kami optimis iklim usaha akan semakin sehat kedepan. Karena industri rokok lokal bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi Sumenep jika berjalan sesuai regulasi,” tegas dia.

Penyerahan izin NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki, dan disaksikan langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Surabaya. Pada kesempatan itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya sinergi antara pengusaha, Bea Cukai, dan Pemkab untuk mengembangkan potensi tembakau.

Fauzi menyebutkan, sektor hasil tembakau merupakan salah satu penopang ekonomi Madura yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena itu, legalisasi 11 pabrik rokok ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi industri serupa untuk mengikuti jejak yang sama.

“Semakin banyak pabrik rokok yang berstatus legal, semakin besar pula dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” tegasnya.

Tak hanya berhenti pada perizinan, Bupati Fauzi juga menugaskan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar agar memberikan fasilitas serta sarana dan prasarana memadai untuk keberlangsungan pabrik-pabrik rokok yang tergabung dalam Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep.

“Kami juga mendorong agar PD. Sumekar sebagai penyelenggara dapat menjaga seluruh aset Pemkab yang telah diserahkan untuk menunjang operasional pabrik rokok,” katanya.

Langkah ini dinilai penting agar industri rokok lokal tidak hanya sekadar beroperasi, tetapi juga mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Dengan legalisasi 11 pabrik ini, Kabupaten Sumenep kini memiliki peluang besar untuk menciptakan ikon rokok khas Madura yang memiliki daya tarik nasional bahkan internasional. Pemerintah daerah berharap, keberhasilan ini akan menular ke pabrik-pabrik lain yang masih belum mengurus izin.

“Legalitas bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga jembatan menuju industri yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi. Selain menambah lapangan kerja, potensi penerimaan cukai dari pabrik-pabrik legal juga bisa menjadi sumber baru peningkatan pendapatan asli daerah,” tegas dia.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comAtau melalui aplikasi HarianjatimCom

(jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
For websites and social media. Booking todo incluido ofertas al caribe.