Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia akan melakukan pendampingan kasus meninggalnya Halipah (40) di Puskesmas Bluto, Sumenep, Jawa Timur. Tim advokasi bakal mengawal proses hukum meninggalnya perempuan berinisial H itu.
“Nanti kami akan bentuk tim khusus untuk mendampingi dan mengawal peristiwa tersebut. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penanganannya maka kami akan melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwenang. Sehingga proses penanganan tindak lanjut dari peristiwa meninggalnya almarhumah ini betul-betul bisa diselesaikan secara terang dan profesional,” kata Direktur LBH Taretan Legal Justitia Zainurrozi pada media ini.
Zainur menyebut ada dugaan peristiwa pelanggaran yang sangat serius dan fatal dalam penanganan pada pasien. Ia lalu membeberkan sejumlah terjadinya dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh petugas Puskesmas hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
“Dugaan kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran hukum itu, misalnya ada dugaan kosongnya tabung ogsigen saat dipasang kepada pasien, tidak segeranya dirujuk meski fasilitas untuk menuju rumah sakit ada, seperti ambulance kabarnya standbay di Puskesmas. Itu baru hasil keterangan pihak keluarga yang kami dapat, belum kami lakukan investigasi,” ungkap dia.
Advokat muda itu mengungkap, pihaknya akan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Timnya juga akan mendorong agar fakta-fakta kematian korban dapat terungkap terang-benderang.
“Tentu kami sebagai tim advokasi akan bekerja secara optimal, termasuk memastikan bahwa proses penanganan ini tidak hanya berhenti pada satu titik. Tapi betul-betul dilakukan secara komprehensif, bahkan sampai uji digital forensik nantinya jika diperlukan,” tegas dia.
Sebelumnya Kepala Puskesmas Bluto dr. Rifmi Utami mengatakan jika pasien sudah mendapatkan penanganan sesuai standar dalam fase observasi pra-rujukan, termasuk pemasangan infus, pemberian oksigen, serta obat emergensi untuk keluhan nyeri dada.
“Tim medis telah melakukan upaya stabilisasi seoptimal mungkin sambil menyiapkan proses rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap (dalam hal ini, juga ada satu kasus emergency yang sedang dirujuk),” katanya sebagaiman keterangan tertulis yang deterima media ini
Namun, sambung dia kondisi pasien mengalami perburukan yang tidak dapat dipertahankan meskipun intervensi medis sudah diberikan dalam upaya stabilisasi pra rujukan.
“Saat ini kami menghormati penuh perasaan keluarga, kami sampaikan belasungkawa, karena upaya kami tidak membuahkan hasil. Semoga Almarhumah husnul khotimah,” jelas dua dengan dibubuhkan emoji tangan berdoa.
Untuk diketahui, salah satu pasien Puskesmas Bluto berinisial H meninggal dunia, Senin, 24 November 2025. Keluarga korban menduga kematian itu akibat kelalaian petugas Puksesmas. Salah satunya adanya dugaan tabung oksigen kosong saat dilakukan tindakan medis, dan petugas terkesan melakukan pembiaran. Sehingga pasien terbengkalai di Puskesmas hingga merenggang nyawa.
Sesuai keterangan keluarga korban, pasien akan dirujuk sekitar pukul 08.00 Wib namun hingga pukil 12.00 Wib belum dirujuk hingga pasien meninggal dunia.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Atau melalui aplikasi HarianjatimCom
(jd/red)


