Reporter: harianjatim
Pamekasan-harianjatim.com. Jajaran Polsek Tamberu, Polres Pamekasan, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, pada Selasa (5/5/2026) malam.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan minibus Suzuki Carry bernomor polisi D 1604 PJ di kawasan Jalan Raya Tamberu.
“Personel Polsek Tamberu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Yoni dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku melakukan penimbunan BBM subsidi dengan cara membeli solar secara bertahap dari SPBU Sotabar.
Petugas kemudian menemukan sebanyak 15 jerigen berisi solar subsidi dengan total volume sekitar 525 liter.
“Solar tersebut diduga dikumpulkan selama beberapa hari sebelum akan didistribusikan kembali kepada pembeli,” ujar Yoni.
Selain mengamankan ratusan liter solar subsidi, polisi turut menyita satu unit kendaraan minibus yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamberu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap pihak SPBU terkait guna menelusuri kemungkinan adanya alur distribusi BBM subsidi ilegal.
Yoni menegaskan, kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyarakat luas, khususnya nelayan dan sektor produktif lainnya,” tegasnya.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus updatetopik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Y/red)


