DLH Pamekasan Ingatkan Penambang Galian C Taat Aturan dan Pulihkan Lingkungan

  • Bagikan
Alat berat saat berada di Lokasi Tambang Galian C atau Tambang Batuan di Kecamatan Batuan Sumenep. (Foto: dok harianjatim)

Reporter: harianjatim

Pamekasan-harianjatim.com. Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Di tengah meningkatnya kebutuhan material bangunan, pemerintah mengingatkan agar kegiatan penambangan tidak dilakukan secara serampangan dan tetap mematuhi kaidah lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan, Supriyanto, menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir, batu, maupun tanah urug wajib disertai izin resmi dan dokumen lingkungan.

Menurut dia, legalitas bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai standar teknis dan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Yang belum berizin segera mengurus izin, karena dengan mengurus izin itu ada aturan bagaimana cara menambang yang baik, kedalamannya berapa, sampai kewajiban memulihkan lahan setelah selesai menambang,” ujar Supriyanto kepada jurnalis Karimata Media.

Ia menjelaskan, dalam tambang yang telah mengantongi izin terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi penambang, mulai dari pengaturan kedalaman galian, pengelolaan dampak lingkungan, hingga reklamasi atau pemulihan lahan pascatambang.

Menurut Supriyanto, perusahaan atau pelaku tambang resmi juga diwajibkan menyediakan jaminan pemulihan lingkungan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar lahan bekas tambang tidak dibiarkan rusak dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Kalau resmi itu penambang ada kewajiban pemulihan dan ada jaminannya. Jadi tidak dibiarkan begitu saja setelah ditambang,” katanya.

Di sisi lain, DLH Pamekasan mengaku terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha tambang agar aktivitas penambangan tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Bagi pemerintah daerah, dokumen lingkungan menjadi dasar penting dalam proses pengawasan dan pembinaan. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah kesulitan menentukan standar maupun langkah pengendalian terhadap aktivitas tambang yang berlangsung di lapangan.

“Kalau punya dokumen lingkungan, pedoman kita jelas dalam melakukan pembinaan. Kalau tidak punya dokumen lingkungan, kita mau membina berdasarkan apa?” tutur Supriyanto.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pembinaan sektor pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi. Adapun pemerintah kabupaten lebih banyak berperan dalam pengawasan dampak lingkungan serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Di sejumlah wilayah di Madura, aktivitas galian C selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memicu kerusakan bentang alam, sedimentasi, hingga menurunnya kualitas lingkungan apabila tidak dikelola sesuai aturan. Karena itu, penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kebutuhan penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian alam.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(Ryan/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights