Polres Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Cirebon

  • Bagikan
Humas Polres Sumenep saat memberikan keterangan. (foto: hms for harianjatim).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap cucunya sendiri.

Kasus itu bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sumenep pada 25 Desember 2025. Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun yang saat itu tinggal bersama saudaranya di rumah keluarga, sementara kedua orang tuanya bekerja di Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak asusila terjadi pada November 2025 di rumah korban. Polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang karena merasa takut dan tertekan. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke wilayah Cirebon. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban,” ujar Anang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep Agus Rusdiyanto mengatakan, tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus updatetopik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Lexonrank | free link building tool | automated seo backlinks.