Dana Adaptasi Iklim: Mengapa Daerah Paling Rentan Justru Tertinggal?

  • Bagikan

Oleh: Frida Maulidia Magfiroh*

Ketimpangan pendanaan adaptasi perubahan iklim menjadi persoalan serius. Daerah yang paling membutuhkan perlindungan justru berpotensi tertinggal akibat keterbatasan kapasitas fiskal dan tata kelola pemerintahan.

Perubahan iklim bukan lagi sekadar ancaman lingkungan yang diperkirakan terjadi pada masa mendatang. Dampaknya telah dirasakan masyarakat melalui meningkatnya risiko banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, hingga kerusakan infrastruktur dan terganggunya aktivitas ekonomi.

Namun, dampak perubahan iklim tidak dirasakan secara merata. Masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana, terutama kelompok berpenghasilan rendah, menghadapi risiko yang jauh lebih besar. Keterbatasan ekonomi membuat mereka memiliki kemampuan yang terbatas untuk melindungi diri, beradaptasi, dan memulihkan kehidupan setelah bencana terjadi.

Dalam situasi tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan adaptasi perubahan iklim tidak hanya menjadi agenda pembangunan, tetapi juga instrumen perlindungan bagi masyarakat. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian adalah ketersediaan dan pemerataan pendanaan adaptasi.

Persoalannya, apakah daerah yang paling rentan terhadap perubahan iklim juga memperoleh dukungan anggaran yang sebanding dengan tingkat risikonya?

Pertanyaan ini penting karena keberhasilan kebijakan adaptasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang disediakan pemerintah. Lebih dari itu, keberhasilan sangat bergantung pada bagaimana anggaran dialokasikan, dikelola, dan didistribusikan sesuai kebutuhan setiap daerah.

Ketimpangan Kapasitas Fiskal dan Kerentanan Daerah

Pendanaan adaptasi perubahan iklim dibutuhkan untuk mendukung berbagai program, mulai dari pembangunan saluran drainase, perbaikan infrastruktur pengendalian banjir, penyediaan fasilitas penampungan air, hingga penguatan sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.

Akan tetapi, persoalan muncul ketika kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu faktor yang menentukan kapasitas pemerintah dalam menjalankan program adaptasi. Daerah dengan pendapatan asli daerah dan kapasitas fiskal yang lebih kuat cenderung memiliki ruang anggaran lebih besar untuk membangun infrastruktur perlindungan.

Sebaliknya, daerah dengan kemampuan keuangan terbatas sering kali menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembangunan, termasuk menyediakan fasilitas untuk mengurangi risiko perubahan iklim.

Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan. Daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah, tetapi menghadapi risiko bencana tinggi, justru dapat mengalami keterbatasan dalam memperoleh perlindungan yang memadai.

Jika pola pendanaan tidak mempertimbangkan tingkat kerentanan, kebijakan adaptasi berisiko memperlebar kesenjangan antardaerah. Padahal, daerah yang paling rentan semestinya memperoleh perhatian lebih besar, bukan justru tertinggal karena keterbatasan sumber daya keuangan.

Dengan demikian, keadilan dalam pendanaan adaptasi harus menjadi prinsip utama. Alokasi anggaran perlu mempertimbangkan tingkat risiko bencana, kondisi sosial ekonomi masyarakat, kapasitas fiskal daerah, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.

Good Governance sebagai Landasan Tata Kelola Pendanaan

Persoalan tersebut berkaitan erat dengan pembahasan Bab 5 tentang Kebijakan Fiskal Hijau dan Respons terhadap Perubahan Iklim, khususnya Subbab 5.4 mengenai Pendanaan Adaptasi.

Pendanaan adaptasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim. Namun, ketersediaan anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan apabila tidak disertai tata kelola yang baik.

Dalam perspektif Administrasi Publik, persoalan ini dapat dianalisis melalui konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dikembangkan UNDP.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas menjadi aspek penting dalam memastikan pendanaan adaptasi berjalan secara efektif.

Transparansi mengharuskan pemerintah membuka informasi mengenai perencanaan, alokasi, dan penggunaan anggaran. Masyarakat perlu mengetahui program apa yang dibiayai, berapa anggaran yang digunakan, serta siapa yang menjadi penerima manfaat.

Akuntabilitas menuntut pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran berdasarkan hasil dan manfaat yang dicapai, bukan sekadar keberhasilan menyerap anggaran. Sementara itu, responsivitas mengharuskan pemerintah memahami kebutuhan masyarakat dan mampu menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi wilayah.

Ketiga prinsip tersebut tidak boleh berhenti sebagai konsep administratif. Penerapannya harus terlihat dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, hingga evaluasi kebijakan.

Sebab, anggaran adaptasi yang tidak dikelola secara transparan dan akuntabel berpotensi kehilangan tujuan utamanya, yakni melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.

Masyarakat Jangan Hanya Menjadi Penerima Program

Persoalan lain yang perlu dikritisi adalah kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian antara program pemerintah dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Dalam sejumlah perencanaan pembangunan, pemerintah dapat lebih berorientasi pada penyediaan fasilitas fisik dibandingkan memahami persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat. Padahal, pembangunan infrastruktur belum tentu menjadi jawaban atas seluruh persoalan kerentanan iklim.

Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir, misalnya, tidak hanya membutuhkan pembangunan saluran air. Mereka juga membutuhkan sistem peringatan dini, informasi kebencanaan, akses air bersih, serta dukungan ekonomi ketika bencana mengganggu mata pencaharian.

Begitu pula masyarakat di wilayah rawan kekeringan. Penyediaan penampungan air perlu disertai perencanaan distribusi, pengelolaan sumber daya air, dan pemeliharaan fasilitas agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Karena itu, pelibatan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pendanaan adaptasi. Masyarakat bukan sekadar penerima program, melainkan pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi lingkungan dan kebutuhan wilayahnya.

Melalui partisipasi masyarakat, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan secara lebih akurat sekaligus memastikan program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah

Selain pemerataan anggaran, kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pendanaan juga perlu diperkuat.

Anggaran yang besar tidak selalu menghasilkan perlindungan yang optimal apabila tidak didukung perencanaan matang, sumber daya manusia yang kompeten, koordinasi antarlembaga, serta sistem pengawasan yang memadai.

Dalam konteks ini, pemerintah pusat perlu mengambil peran strategis untuk membantu daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal maupun administratif.

Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas aparatur, pendampingan penyusunan program adaptasi, peningkatan kualitas data risiko bencana, serta pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar kebijakan pendanaan tidak berjalan sendiri-sendiri. Program adaptasi harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah sehingga tidak berhenti sebagai kegiatan jangka pendek.

Dengan demikian, keberhasilan pendanaan adaptasi tidak hanya diukur dari jumlah anggaran yang terserap, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghasilkan perlindungan nyata dan meningkatkan ketahanan masyarakat.

Membangun Pendanaan yang Berkeadilan

Pemerintah perlu mengubah pendekatan pendanaan adaptasi dari sekadar pembagian anggaran menjadi mekanisme distribusi yang berorientasi pada keadilan dan tingkat kerentanan.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, menyusun alokasi pendanaan berdasarkan pemetaan risiko perubahan iklim, tingkat kemiskinan, kapasitas fiskal, dan kebutuhan setiap daerah.

Kedua, memperkuat dukungan anggaran bagi daerah yang memiliki risiko bencana tinggi, tetapi terbatas dalam kemampuan keuangan. Dengan pendekatan ini, keterbatasan fiskal tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan.

Ketiga, meningkatkan transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran agar setiap program dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi juga perlu diarahkan pada manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya pada capaian administratif.

Keempat, memperluas partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas program adaptasi agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan setempat.

Pada akhirnya, perubahan iklim bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga ujian terhadap keadilan sosial dan kualitas tata kelola pemerintahan.

Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan anggaran dan melaksanakan program pembangunan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat yang menghadapi risiko paling besar memperoleh perlindungan yang layak.

Jangan sampai daerah yang paling rentan justru menjadi wilayah yang paling sedikit mendapatkan perhatian. Sebab, keberhasilan kebijakan adaptasi perubahan iklim bukan ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, melainkan oleh seberapa adil anggaran tersebut didistribusikan dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat.

Keadilan iklim harus dimulai dari keadilan pendanaan.


* Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90