Oleh: Nadia Ayu Setella*
Digitalisasi birokrasi kerap dipandang sebagai jalan pintas untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, cepat, dan transparan. Melalui pengembangan Government Technology (GovTech), pemerintah Indonesia berupaya membangun ekosistem layanan publik yang terintegrasi, sekaligus memangkas prosedur administratif yang selama ini dianggap berbelit-belit. Namun, di balik ambisi modernisasi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan: kesiapan kelembagaan, kepastian regulasi, dan keamanan data publik.
Berulangnya insiden kebocoran data pada sejumlah institusi menunjukkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya diukur dari banyaknya aplikasi yang diluncurkan. Persoalan keamanan siber, fragmentasi sistem informasi, ketimpangan infrastruktur digital, serta keterbatasan kompetensi sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan serius. Dalam kondisi demikian, digitalisasi justru berpotensi memindahkan persoalan birokrasi konvensional ke ruang digital tanpa benar-benar menyelesaikan akar masalahnya.
Alih-alih menyederhanakan pelayanan, masyarakat justru dihadapkan pada berbagai aplikasi yang tidak saling terhubung, prosedur yang tetap panjang, dan risiko penyalahgunaan data pribadi. Dengan kata lain, pemerintah tidak cukup hanya membangun birokrasi yang terdigitalisasi, tetapi harus memastikan terbentuknya tata kelola digital yang aman, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelembagaan sebagai Fondasi Pemerintahan Digital
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana arsitektur kelembagaan dan regulasi pemerintahan digital dapat mendukung integrasi antarinstansi?
Persoalan tersebut berkaitan erat dengan kerangka kelembagaan dan regulasi governansi digital sebagaimana dibahas dalam Bab 2 buku ajar, khususnya Subbab 2.1 mengenai Arsitektur Kelembagaan Pemerintah Digital dan Subbab 2.5 tentang Kebijakan Pemerintah Digital Indonesia.
Kedua pembahasan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi, melainkan juga oleh kejelasan pembagian kewenangan, koordinasi antarlembaga, dan keseragaman standar pengelolaan sistem informasi.
Ketika kewenangan antarkementerian dan lembaga saling tumpang tindih, sementara standar interoperabilitas tidak diterapkan secara konsisten, integrasi layanan publik akan sulit diwujudkan. Ego sektoral birokrasi dapat membuat setiap instansi mengembangkan sistemnya sendiri tanpa mempertimbangkan kebutuhan integrasi secara nasional.
Akibatnya, pemerintah menghadapi fragmentasi digital. Data tersebar di berbagai lembaga, sistem tidak saling berkomunikasi, dan masyarakat harus berulang kali memasukkan informasi yang sebenarnya telah dimiliki pemerintah.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata kekurangan teknologi, melainkan belum optimalnya tata kelola kelembagaan yang mengatur penggunaan teknologi tersebut.
Regulasi dan Keamanan Data Tidak Bisa Dipisahkan
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mendukung transformasi digital, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas digital dan pengelolaan data pribadi. Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin keamanan apabila tidak diikuti dengan aturan pelaksanaan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta penegakan tanggung jawab terhadap pengelola sistem informasi.
Dalam konteks pemerintahan digital, setiap instansi yang mengumpulkan dan mengelola data masyarakat harus memiliki standar keamanan yang terukur. Pengamanan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab unit teknologi informasi, tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan dan pimpinan instansi.
Audit keamanan siber secara berkala, pengendalian akses terhadap data, pengujian kerentanan sistem, serta mekanisme penanganan insiden perlu diterapkan sebagai standar minimum. Selain itu, masyarakat harus memperoleh informasi yang transparan ketika terjadi insiden yang berdampak terhadap data pribadi mereka.
Perlindungan data bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak warga negara. Ketika masyarakat menyerahkan data pribadi untuk memperoleh pelayanan publik, pemerintah berkewajiban memastikan data tersebut digunakan secara sah, dikelola secara bertanggung jawab, dan dilindungi dari akses yang tidak berwenang.
Tanpa jaminan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah akan semakin sulit dibangun.
Digital Era Governance: Melampaui Sekadar Digitalisasi
Untuk memahami persoalan tersebut secara lebih komprehensif, transformasi birokrasi digital dapat dianalisis melalui perspektif Digital Era Governance (DEG) yang diperkenalkan Patrick Dunleavy bersama sejumlah akademisi lainnya.
Teori ini menjelaskan bahwa perubahan pemerintahan pada era digital tidak cukup dilakukan dengan memindahkan pelayanan manual ke dalam aplikasi. Transformasi harus menyentuh struktur organisasi, proses kerja, dan cara pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam kerangka DEG, terdapat tiga gagasan utama yang relevan.
Pertama, reintegration atau reintegrasi, yakni upaya menyatukan kembali fungsi dan pelayanan publik yang sebelumnya terfragmentasi. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti membangun koordinasi dan integrasi sistem informasi antarkementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar masyarakat tidak harus berhadapan dengan banyak sistem yang berjalan sendiri-sendiri.
Kedua, holistic digitalization atau digitalisasi secara menyeluruh. Digitalisasi tidak boleh berhenti pada penyediaan aplikasi, tetapi harus mencakup pembenahan proses bisnis, penyederhanaan prosedur, integrasi data, dan peningkatan keamanan sistem. Teknologi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki cara kerja birokrasi, bukan sekadar memperbanyak kanal pelayanan.
Ketiga, agile operations atau pengoperasian birokrasi yang adaptif. Pemerintah dituntut mampu merespons perubahan kebutuhan masyarakat secara cepat, fleksibel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan. Untuk mencapainya, birokrasi membutuhkan SDM digital yang kompeten, budaya kerja kolaboratif, serta sistem evaluasi yang berkelanjutan.
Jika dikaitkan dengan implementasi GovTech di Indonesia, ketiga gagasan tersebut menunjukkan bahwa tantangan transformasi digital masih terletak pada kesenjangan antara ambisi teknologi dan kesiapan institusi. Sistem yang dikembangkan secara terpisah, keterbatasan kapasitas aparatur, dan lemahnya koordinasi antarlembaga memperlihatkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya diikuti perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan demikian, teori DEG memberikan pelajaran penting: keberhasilan pemerintahan digital harus dinilai dari kemampuan pemerintah mengintegrasikan pelayanan, menyederhanakan proses birokrasi, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak digital masyarakat.
Menggeser Orientasi dari Aplikasi ke Hasil
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah ketimpangan infrastruktur dan kapasitas SDM digital antara pemerintah pusat dan daerah. Tidak semua wilayah memiliki kualitas jaringan internet, fasilitas teknologi, dan tenaga aparatur dengan kompetensi yang setara.
Kesenjangan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam mengakses pelayanan publik. Masyarakat di wilayah dengan infrastruktur digital terbatas dapat mengalami hambatan yang lebih besar dibandingkan mereka yang tinggal di kawasan dengan konektivitas memadai.
Karena itu, transformasi digital harus memperhatikan prinsip inklusivitas. Pemerintah perlu memastikan bahwa digitalisasi tidak justru mengecualikan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet maupun kemampuan menggunakan teknologi.
Pelayanan berbasis digital juga perlu tetap didukung mekanisme bantuan dan alternatif layanan yang dapat diakses masyarakat ketika infrastruktur atau sistem mengalami gangguan.
Lebih jauh, pemerintah perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar mengejar output berupa jumlah aplikasi dan platform digital menuju outcome berupa peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ukuran keberhasilan tidak semestinya berhenti pada berapa banyak aplikasi yang diluncurkan, melainkan sejauh mana masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, aman, dan transparan.
Perubahan orientasi tersebut menuntut pembenahan yang menyeluruh. Pertama, pemerintah perlu memperkuat harmonisasi regulasi dan menyusun aturan pelaksanaan yang memastikan standar perlindungan data berlaku secara konsisten di seluruh instansi.
Kedua, standardisasi keamanan siber dan interoperabilitas harus menjadi kewajiban, bukan sekadar imbauan. Audit keamanan secara berkala, evaluasi risiko, dan pengujian sistem perlu dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, peningkatan kompetensi ASN harus menjadi prioritas. Aparatur tidak hanya dituntut mampu mengoperasikan aplikasi, tetapi juga memahami keamanan informasi, tata kelola data, dan etika pelayanan digital.
Keempat, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan data publik, termasuk memperkuat peran lembaga pengawas sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Kelima, pemerataan infrastruktur digital dan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta masyarakat harus diperkuat agar transformasi digital tidak hanya berkembang di pusat pemerintahan, tetapi juga menjangkau daerah.
Membangun Kepercayaan di Era Pemerintahan Digital
Pada akhirnya, masa depan pemerintahan digital Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa cepat pemerintah meluncurkan aplikasi baru, tetapi oleh kemampuannya membangun sistem yang terintegrasi, aman, inklusif, dan akuntabel.
GovTech seharusnya menjadi instrumen untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sekadar simbol modernisasi administratif. Tanpa pembenahan kelembagaan, harmonisasi regulasi, penguatan keamanan siber, dan pemerataan kapasitas digital, transformasi teknologi justru berisiko memperbesar kerentanan yang selama ini melekat dalam birokrasi.
Perspektif Digital Era Governance mengingatkan bahwa perubahan pemerintahan di era digital harus dimulai dari pembenahan sistem secara menyeluruh. Teknologi hanya akan memberikan manfaat apabila didukung institusi yang mampu mengelola, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menempatkan keamanan data dan kepercayaan publik sebagai fondasi utama setiap kebijakan digital. Sebab, keberhasilan pemerintahan digital bukan terletak pada banyaknya aplikasi yang digunakan, melainkan pada sejauh mana teknologi mampu menghadirkan pelayanan yang melindungi hak masyarakat.
Birokrasi digital yang modern bukanlah birokrasi yang paling banyak memiliki aplikasi, melainkan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan terbaik tanpa mengorbankan keamanan dan kepercayaan publik.
* Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


