Oleh: Reza Amanda*
Ketidakpastian ekonomi global menjadi tantangan yang semakin sulit dihindari oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Persaingan negara-negara besar, konflik geopolitik, dan perang dagang telah mengubah lanskap perdagangan internasional. Kebijakan tarif, pembatasan impor, hingga perebutan akses terhadap bahan baku membuat hubungan ekonomi antarnegara semakin kompleks.
Situasi tersebut bukan sekadar persoalan diplomasi atau persaingan ekonomi di tingkat global. Dampaknya dapat menjalar hingga kehidupan masyarakat melalui kenaikan harga barang, meningkatnya biaya produksi, terganggunya distribusi, serta melemahnya aktivitas dunia usaha. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana pemerintah Indonesia telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi gejolak ekonomi global?
Indonesia merupakan negara yang memiliki keterkaitan erat dengan perdagangan internasional. Kegiatan ekspor dan impor menjadi bagian penting dalam menopang perekonomian, mulai dari memenuhi kebutuhan bahan baku industri hingga memperluas pemasaran produk nasional ke pasar dunia. Keterbukaan tersebut memberikan peluang pertumbuhan ekonomi, tetapi sekaligus menghadirkan risiko ketika terjadi perubahan kebijakan perdagangan internasional.
Ketika negara-negara besar mulai menaikkan tarif, membatasi perdagangan, atau membentuk blok ekonomi berdasarkan kepentingannya masing-masing, Indonesia tidak dapat sepenuhnya menghindari dampaknya. Ketergantungan terhadap bahan baku impor, misalnya, dapat membuat industri dalam negeri menghadapi kenaikan biaya produksi. Jika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, tekanan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat melalui kenaikan harga barang dan berkurangnya daya beli.
Persoalannya, bagaimana pemerintah mengantisipasi risiko tersebut sebelum dampaknya semakin luas? Kebijakan ekonomi tidak cukup hanya diarahkan untuk menarik investasi dan meningkatkan volume perdagangan. Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah mitigasi ketika pasokan bahan baku dari luar negeri terganggu, pasar ekspor mengalami perubahan, atau pelaku usaha domestik kesulitan mempertahankan kegiatan produksinya.
Jika kebijakan baru disiapkan setelah krisis terjadi, masyarakat dan dunia usaha berpotensi menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya. Karena itu, ketahanan ekonomi nasional tidak seharusnya hanya bertumpu pada hubungan perdagangan internasional, tetapi juga pada kemampuan negara memperkuat fondasi ekonomi dari dalam negeri.
Fragmentasi Perdagangan dan Tekanan Fiskal
Persoalan tersebut dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono. Pada Bab 4 tentang Geopolitik, Perang Dagang, dan Fragmentasi Ekonomi, khususnya Subbab 4.3 berjudul “Fragmentasi Perdagangan dan Tekanan terhadap Neraca Fiskal”, dijelaskan bahwa fragmentasi perdagangan dapat menurunkan efisiensi perdagangan, meningkatkan biaya produksi, serta mengganggu rantai pasok global.
Ketika negara-negara mulai membangun kelompok perdagangan berdasarkan kepentingan politik dan ekonominya masing-masing, hubungan ekonomi yang sebelumnya saling terhubung dapat menjadi semakin terbatas. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor, tetapi juga berpotensi memberikan tekanan terhadap keuangan negara.
Peningkatan biaya produksi dan melemahnya aktivitas perdagangan dapat memengaruhi kegiatan ekonomi domestik. Pada saat yang sama, penerimaan negara berpotensi menghadapi tekanan, sementara kebutuhan anggaran untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat tetap harus dipenuhi.
Dengan demikian, risiko fragmentasi perdagangan harus menjadi bagian dari perencanaan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah tidak cukup hanya menghitung potensi penerimaan dan pengeluaran berdasarkan kondisi ekonomi saat ini, tetapi juga perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan perubahan ekonomi global.
Dalam konteks tersebut, kebijakan fiskal seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, tetapi juga menjadi alat untuk menjaga daya tahan ekonomi ketika terjadi tekanan eksternal.
Hilirisasi Belum Cukup Tanpa Kemandirian Industri
Menurut saya, salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi adalah ketergantungan industri nasional terhadap pasokan dari luar negeri. Pemerintah memang telah mendorong penguatan produksi domestik melalui berbagai kebijakan, termasuk hilirisasi sumber daya alam. Langkah ini penting karena Indonesia memiliki potensi sumber daya yang dapat diolah menjadi produk dengan nilai tambah lebih tinggi.
Namun, keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari banyaknya pembangunan fasilitas industri atau besarnya investasi yang masuk. Pemerintah juga harus memastikan tersedianya teknologi, tenaga kerja terampil, bahan pendukung, serta kemampuan industri lokal untuk menopang proses produksi secara berkelanjutan.
Jangan sampai industri nasional terlihat berkembang, tetapi masih bergantung pada mesin, komponen, teknologi, atau bahan baku dari negara lain. Jika ketergantungan tersebut tidak dikurangi, Indonesia tetap berisiko menghadapi gangguan produksi ketika terjadi konflik geopolitik atau pembatasan perdagangan internasional.
Karena itu, pemerintah perlu mengarahkan investasi agar memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas produksi nasional. Insentif dan fasilitas yang diberikan kepada investor harus disertai ukuran keberhasilan yang jelas, seperti peningkatan penggunaan komponen lokal, transfer teknologi, pengembangan tenaga kerja, dan keterlibatan industri kecil serta menengah dalam rantai pasok.
Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan yang sehat tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang masuk, melainkan juga oleh kemampuan industri nasional untuk berkembang dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
Regulasi Perdagangan Harus Diterjemahkan Menjadi Kebijakan Nyata
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mengatur kegiatan perdagangan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan dalam negeri dan luar negeri dengan memperhatikan kepentingan nasional, peningkatan daya saing, serta kelancaran distribusi barang.
Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perdagangan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Namun, tantangan sebenarnya terletak pada konsistensi pelaksanaannya ketika Indonesia menghadapi perubahan lanskap perdagangan global.
Pemerintah perlu menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam kebijakan yang lebih konkret. Di antaranya melalui diversifikasi mitra dagang, penguatan industri substitusi impor yang layak secara ekonomi, pengembangan pasar ekspor baru, serta pengawasan terhadap ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.
Diversifikasi mitra dagang menjadi penting agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu atau dua negara dalam memenuhi kebutuhan bahan baku maupun memasarkan produk ekspor. Semakin beragam hubungan perdagangan yang dibangun, semakin besar pula ruang bagi Indonesia untuk mengurangi risiko ketika salah satu pasar mengalami gangguan.
Namun, diversifikasi tidak boleh berhenti pada penandatanganan kerja sama perdagangan. Pemerintah harus memastikan bahwa kerja sama tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
Kolaborasi Menjadi Kunci Menghadapi Ketidakpastian
Kesiapan pemerintah menghadapi gejolak ekonomi global juga tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan satu kementerian atau lembaga. Persoalan perdagangan melibatkan banyak sektor dan kepentingan. Pemerintah membutuhkan informasi dari pelaku industri mengenai kebutuhan bahan baku, masukan eksportir dan importir mengenai perubahan pasar, serta pengalaman usaha kecil dan menengah dalam menghadapi kenaikan biaya produksi.
Hal ini dapat dikaitkan dengan teori Collaborative Governance yang dikembangkan oleh Ansell dan Gash (2008). Teori tersebut menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dan pemangku kepentingan nonpemerintah dalam proses pengambilan keputusan secara kolaboratif.
Jika diterapkan dalam menghadapi ketidakpastian perdagangan global, pemerintah perlu membuka ruang kerja sama dengan dunia usaha, akademisi, asosiasi perdagangan, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut tidak cukup dilakukan melalui rapat koordinasi atau forum formal. Setiap pihak harus memperoleh kesempatan untuk menyampaikan persoalan, memberikan masukan, serta terlibat dalam merumuskan langkah penyelesaian.
Pemerintah tetap menjadi pihak yang memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan. Namun, keputusan yang diambil akan lebih tepat apabila didasarkan pada informasi yang lengkap dan kondisi nyata di lapangan.
Kolaborasi juga diperlukan dalam membangun sistem peringatan dini terhadap risiko perdagangan. Pemerintah dapat mengembangkan pemantauan terhadap perubahan harga komoditas, ketersediaan bahan baku, kondisi pasar ekspor, dan perkembangan kebijakan perdagangan negara mitra. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan sebelum gangguan perdagangan berkembang menjadi persoalan ekonomi yang lebih besar.
Evaluasi Kebijakan Jangan Berhenti pada Angka Pertumbuhan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah hubungan antara perencanaan kebijakan dan pelaksanaannya. Pemerintah dapat meluncurkan berbagai program untuk memperkuat industri dan perdagangan nasional. Akan tetapi, keberhasilannya harus diukur berdasarkan perubahan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Apakah industri dalam negeri semakin mampu memenuhi kebutuhan produksinya? Apakah pelaku usaha lebih mudah memperoleh bahan baku? Apakah ketergantungan terhadap impor mulai berkurang? Apakah insentif pemerintah benar-benar meningkatkan daya saing industri nasional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi kebijakan secara berkala dan terbuka. Tanpa evaluasi yang terukur, program pemerintah berisiko hanya terlihat baik dalam dokumen perencanaan, tetapi belum menyelesaikan persoalan mendasar di lapangan.
Pertumbuhan ekonomi memang merupakan indikator penting. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan kualitas pertumbuhan, ketahanan industri, stabilitas harga, kesempatan kerja, dan kemampuan masyarakat mempertahankan daya beli.
Ketahanan ekonomi tidak semata-mata diukur dari seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi yang dicapai, tetapi juga dari seberapa kuat negara menghadapi tekanan ketika kondisi eksternal berubah.
Menyiapkan Ekonomi yang Lebih Tangguh
Alur persoalan tersebut dapat digambarkan melalui keterkaitan antara fragmentasi perdagangan global, risiko ekonomi nasional, kebijakan pemerintah, dan upaya memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Gambar 1. Alur Argumentasi Kesiapan Ekonomi Indonesia Menghadapi Fragmentasi Perdagangan Global.
Fragmentasi perdagangan yang dipicu persaingan negara-negara besar, konflik geopolitik, dan perang dagang dapat menimbulkan berbagai risiko bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap pasokan luar negeri, kenaikan harga bahan baku, dan meningkatnya biaya produksi berpotensi mengganggu kegiatan industri, menaikkan harga barang, serta memberikan tekanan terhadap penerimaan negara.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah perlu mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melalui penguatan industri dalam negeri, hilirisasi sumber daya alam, peningkatan daya saing produk lokal, dan diversifikasi mitra dagang.
Langkah tersebut perlu didukung kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam pendekatan Collaborative Governance oleh Ansell dan Gash (2008). Melalui koordinasi, pertukaran informasi, serta evaluasi kebijakan yang berkelanjutan, pemerintah diharapkan mampu merumuskan strategi yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi global.
Pada akhirnya, ketidakpastian ekonomi global harus menjadi peringatan sekaligus momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, memperluas hubungan perdagangan dengan berbagai negara, menjaga ketersediaan bahan baku, dan memastikan anggaran negara digunakan untuk memperkuat kepentingan ekonomi nasional.
Kesiapan pemerintah tidak cukup dinilai dari banyaknya program yang diluncurkan, besarnya investasi yang diperoleh, atau tingginya angka pertumbuhan ekonomi. Kesiapan justru terlihat dari kemampuan negara melindungi kepentingan nasional ketika perdagangan dunia mengalami perubahan.
Indonesia memang tidak memiliki kendali atas persaingan ekonomi antarnegara. Namun, pemerintah memiliki ruang untuk menentukan strategi agar perekonomian nasional tidak mudah terguncang oleh keputusan negara lain.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah kenaikan harga, gangguan pasokan, dan melemahnya kegiatan usaha dirasakan masyarakat. Sebab, ketahanan ekonomi tidak dibangun ketika krisis sudah terjadi, melainkan dipersiapkan jauh sebelum krisis datang.
Pertanyaan akhirnya bukan sekadar apakah Indonesia mampu bertahan menghadapi gejolak ekonomi global, melainkan apakah pemerintah telah menyiapkan fondasi yang cukup kuat agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
* Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


