banner 728x90

KPUD Sidoarjo Coret Bacaleg karena Kasus Korupsi

  • Bagikan

SIDOARJO – harianjatim.com. KPUD Sidoarjo telah mencoret nama tiga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diduga berstatus mantan narapidana kasus korupsi. Harapan mereka untuk menjadi wakil rakyat pun pupus sudah.

Ketiga bacaleg tersebut adalah Sumi Harsono dari PDI Perjuangan, Mustafad Ridwan dari PBB, dan Nasrullah dari PPP. Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPUD Sidoarjo, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara itu hingga saat ini bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 72 persen atau sekitar 484 bacaleg.

banner 728x90 banner 336x280

Ketua KPU Sidoarjo M. Zainal Abidin mengatakan pencoretan tiga bacaleg itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 bahwa parpol tidak boleh menyertakan Bacaleg mantan napi korupsi, narkoba dan kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Lepas Pulang Bersama Santri; Pesan Kiai Hamid Wahid; Jaga Akhlak dan Karakter Santri

“Dengan alasan itu, ada tiga bacaleg yang dicoret dan sudah disampaikan langsung kepada partainya masing-masing. Tiga bacaleg tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Zaenal kepada harianjatim saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).

Untuk diketahui, Nasrullah bacaleg PPP pernah terjerat kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Sedangkan Sumi Harsono asal PDIP pernah menjalani hukuman dalam kasus Korupsi APBD tahun 2003 Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 21, 4 miliar.

Sedangkan Mustafat Ridlwan bacaleg PBB pernah selama satu tahun menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan 44 orang anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004, termasuk Sumi Harsono.

Atas pencoretan itu, dua dari tiga bacaleg tersebut mendatangi kantor Panwaslu Sidoarjo di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kota, Sidoarjo. Kedatangan mereka ingin mengadu kepada Panwaslu Sidoarjo terkait surat berita acara pembatalan yang dikeluarkan oleh KPU Sidoarjo kepada partainya. Mereka adalah Mustafat Ridlwan dan Sumi Harsono

Baca Juga :  Diaspora Mudik 2024, Bupati Fauzi : Sebagai Ajang Silaturrahmi dan Tingkatkan Ekonomi Pariwisata

“Surat itu disampaikan ke partai kemudian diteruskan ke kami. Setelah kami pelajari, kami putuskan melangkah ke Panwas,” kata Mustafat Ridlwan saat di kantor Panwaslu Sidoarjo.

Menurutnya, pihaknya sedang menjalankan prosedur yang ada yakni melapor kepada panwaslu agar sengketa tersebut bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sebagai penasehat Hukum PBB Sidoarjo, KPU terkesan buru-buru dalam melangkah.

“Belum selesai proses verifikasi sudah menyatakan pembatalan beberapa caleg. Jika dasarnya KPU Sidoarjo dalam memutuskan menggunakan PKPU nomor 20 tahun 2018, maka dasar kami UU Pemilu,” jelas Mustafat.

Baca Juga :  Dies Natalis GMNI ke-70: Buka Bersama & Silaturahmi Hangat di Gang Akasia, Bojonegoro

Ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rosul mengungkapkan bahwa panwas tidak boleh menolak gugatan dari siapapun dalam proses pileg. Namun, gugatan itu nanti akan dipelajari terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat materiil dan formil.

“Tentunya, kami harus melakukan verifikasi terlebih dulu. Setelah itu, bisa dilanjutkan dengan proses mediasi,” kata Rosul.

Masih kata Rosul, jika tidak ada titik temu antara keduanya, maka akan dilanjutkan proses ajudikasi, sidang hingga putusan. Dalam proses verifikasi hingga putusan membutuhkan waktu kurang lebih 12 hari.

“Nanti sidang di sini, secara terbuka,” tandas Rosul. (det/maz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280