Reporter : Masrul
Sunenep – Harianjatim.com, Komisi III DPRD Kabupetan Sumenep, Jawa Timur bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemanggilan dilakukan untuk meminta laporan terkait perkembangan tambak udang, termasuk yang belum mengantongi izin pembuangan limbah cair ke laut.
“Nanti kami bisa tahu, dimana yang serng melanggar dan yang patuhi aturan. Jika ada yang sering melanggar, kami akan rekomendasikan juga untuk diberi sanksi,” kata M. Ramzi, Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep saat dikonfirmasi.
Bahkan kata Ramzi, jika diketahui tidak memiliki izin tersebut pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas.
“Kalau memang sudah diberi peringatan tapi diabaikan, bupati segera ambil langkah tegas, tutup tambak itu,” katanya saat dikonfirmasi media.
Selama ini kata Ramzi tidak sedikit pengusaha tambak yang konsisten mengelola limbah, karena terkadang tidak memiliki Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Banyak limbahnya yang langsung dibuang ke laut,” jelas politisi Hanura dua periode itu.
Sesuai aturan kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Sumenep itu sebelum dibungan ke laut limbah tambak harus melalui IPAL, baru setelah melalui proses dan baku mutunya dinilai aman boleh dibuang ke laut.
Jika itu tidak dilakukan, sambung dia bisa mencemari lingkungan. “Karena sebelum dibuang baku mutunya itu harus dicek dulu,” jelas dia.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep saat ini terdapat 21 tambak udang di Kabupaten Sumenep yang beroperasi. Semuanya belum memiliki ijin pembuangan limbah cair.
“Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep belum memiliki ijin itu,” kata Ernawan Utomo Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep seperti dilansir Harianjatim.com.
Kepemilikan ijin tersebut kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Selaku bagian pengawasan, kata Iwan DLH telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambak udang di Sumenep pada pertengahan Desember 2021.
“Kalau pengusaha mengaku tidak tahu itu bohong, karena kami sudah selesai melakukan sosiaslisasi. Nanti, pertengahan Januari pasti kami akan lakukan pengecekan lagi,” jelasnya.
Apabila tetap tidam memiliki ijin lanjut dia, maka DLH akan menindaklanjuti sesuai kewenangan sesuai aturan yang berlaku. “Pasti kami tindak,” tegas dia.
Artikel Terbaru :
- Demo Tolak Revisi UU TNI, Massa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Kota Malang
- Gerindra berbagi kasih ramadhan
- Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Muda terhadap bahaya Anarkisme
- Yayasan eL- SAL Indonesia Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadhan
- Cerita Pengungkapan 59 titik Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(*/Msr/Jd)