Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap empat pemuda dan satu wanita yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Lima orang itu diantaranya AU (21) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, SM (27) warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, IF (20) warga Desa Gadding, Kecanatan Manding, FW (23) warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, dan LQ (29) perempuan asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, lima orang itu ditangkap saat berada di halaman rumah LQ, Selasa, 18 Januari 2022 sekitar pukul 03.30 Wib.
Menurut Widi, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Mereka dikabarkan sering membawa narkoba dari daerah Tamberu, Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sumenep.
“Atas dasar informasi itu petugas lakukan penyelidikan,” kata Widi.
Kata Widi, petugas terus melakukan pemantauan hingga pada waktu itu petugas mendapat informasi keberadaan orang dimaksud.
Tidak lama kemudian, datang sebuah mobil merk Susuzi Ertiga dengan Nomor Polisi M 1558 VM kelokasi penangkapan.
“Setelah dilakukan penangkapan ada lima orang dalam mobil itu,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram. Barang bukti itu dibungkus menggunakan sobekan plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih yang diisolasi warna bening.
Hasil interogasi sementara, barang bukti itu dietahui milik AU. Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit HP merk VIVO warna putih bersilikon dan satu unit mobil merk Suzuki Ertiga dari tangan AU.
Sementara dari SM polisi mengamankan barang bukti berupa satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu. “Sebelumnya pipet itu sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik SM,” jelasnya.
Usai penggeledahan, mereka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan dan penyidikan, empat pemuda dan pemudi itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” teran Widi.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terbaru :
- Transformasi Inspiratif! Mahasiswa KKN-Kolaboratif UTM Ubah Bangunan Terbengkalai di Desa Puntukdoro Jadi Taman Literasi Ramah Anak
- Peduli Literasi dan Tingkatkan Minat Baca Siswa, Mobil Pintar UPA Perpustakaan UTM Kunjungi SDN Ba’engas 1
- Kerawanan Pangan di Nusa Tenggara Timur
- Samauddin Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Ketua PWI Sumenep
- Dilantik Menjadi Pengurus HIPMI Jatim, ini Harapan Intan dan Ketua HIPMI Probolinggo
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)