Polemik Pilkades Matanair, Kuasa Hukum Ghazali Surati Bupati

  • Bagikan
Kuasa Hukum Rasyidi Siddik. (Foto : ist)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur belum selesai. Kini Kuasa Hukum Ghazali, Siddik meminta kliennya untuk diaktifkan atau dikukuhkan kembali sebagai Kepala Desa Matanair periode 2019-2024.

banner 336x280 banner 336x280

Permohonan itu disampaikan melalui surat nomor
47/MSP/Advocates-SMP/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dengan tembusan salah satunya Bupati Sumenep.

“Kami mengajukan permohonan itu sesuai Perbup (Peraturan Bupati) dengan berdasarkan Penetapan Panitia tentang pemenang Pilkades,” Kata Siddik.

Siddik meminta Bupati segera menanggapi surat yang dilayangkan tersebut. “Bupati harus segera merespon,” pintanya.

Sebab, sejauh ini kata dia hasil kajian hukum yang dilakukan tidak menemukan adanya penetapan maupun putusan yang menyatakan tidak sahnya  penetapan pemenang Pilkades Matanair. Sehingga pelaksanaan Pilkades dianggap sah secara hukum dan berlangsung secara demokratis.

Apalagi kata dia, sejauh ini BPD tidak memproses atau mengajukan pelantikan Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair Periode 2019-2024 karena alasan bukan pemenang Pilkades yang ditetapkan oleh panitia.

“Oleh karena itu tidak ada alasan lagi BPD untuk tidak memproses pelantikan klien kami,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Moh. Ramli mengatakan, mengaku belum menerima surat tersebut secara resmi. “Belum (menerina surat. Red.),” katanya saat dikonfirmasi.

Ramli tidak mempersoalkan mengenai upaya yang dilakukan oleh Rasyidi itu, sebab Rasyidi merupakan orang yang terlibat langsung dalam Pilkades Matanair tahun 2019 lalu. Namun, apabila sudah menerima surat tersebut akan dilakukan kajian sebelum mengeluarkan keputusan.

Hanya saja upaya tersebut kata dia harus sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Sementara soal Pilkades Matanair, saat ini menjadi kewenangan BPD mengenai langkah yang akan dilakukan.

“Tapi meski BPD memiliki kewenangan, BPD tidak bisa sewenang-wenang juga, harus melalui kajian dan berdasarkan peratuan dan perundang-undangan,” tegas dia.

Untui diketahui, Pilkades Matanair dikuti dua calon, yakni Ghazali dan Rasyidi. Panitia Pilkades menetapkan Gahzali sebagai pemenang dan sempat dikukuhkan sebagai Kepala Desa definitif. Karena terdapat persoalan, Pilkades Matanair digugat oleh Rasyidi sehingga Gahazali dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Definitif. Saat ini kasus hukum itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga : Cemburu, Pria di Arjasa Bacok Suami Mantan Isterinya Gunakan Pedang

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights