Polres Sumenep dan Santri Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba

  • Bagikan
Suasana deklarasi Madura Produktif tanpa Narkoba di Gedung Islamic Center Sumenep. (Foto : Hms)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Polres Sumenep dan ratusan santri di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendeklarasikan “Madura Produktif Tanpa Narkoba”, Kamis (19/05/2022).

banner 336x280 banner 336x280

Deklarasi dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni bertempat di Gedung Islamic Center Sumenep. Deklarasi ini dimotori oleh Polres Sumenep yang diikuti sekitar 300 orang.

Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Sumenep yang diwakili oleh Asisten II, Wakapolres Sumenep, Kasdim 0827 Sumenep, Kemenag Sumenep, Kepala Bakesbangpol Sumenep, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sumenep, Ketua FKUB Sumenep, Ketua PCNU Sumenep, Ketua Muhammadiyah Sumenep, Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep,Bhabinkamtibmas Polres Sumenep dan Bhabinsa Kodim 0827 Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, deklarasi dilakukan sebagai tindaklanjut arahan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) H. Moh. Mahfud MD.

“Kapolres tidak hadir di Sumenep, karena menggahadiri kegiatan yang sama di Universitas Trunojoyo Bangkalan yang dihadiri oleh Forkopimda Jatim,” katanya.

Ratusan santri saat mengikuti deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Ponpes Nazyrul Ulum Desa Aeng Dake Kecamatan Bluto, Sumenep.

“Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba” juga dilakukan di Ponpes Nazyrul Ulum Desa Aeng Dake Kecamatan Bluto, Sumenep. Deklarasi itu diikuti Kapolsek Bluto, Pengasuh Ponpes, jajaran dewan guru dan santri dengan jumlah kurang lebih 250 orang.

Secara bersamaan mereka mengucapkan “Kami Masyarakat Madura menyadari bahwa narkoba bisa menghancurkan masa depan dan generasi penerus bangsa, oleh karena itu kami berikrar untuk :

  1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan narkoba.
  2. Mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Memajukan Kampung Kami menjadi kampung yang produktif, religius, sehat dan bebas dari Narkoba.

Untuk diketahui, hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika selama tahun 2022, Polres Sumenep telah berhasil ungkap 45 kasus dengan 60 tersangka. “Rata-rata pelaku tindak pidana narkotika berada di kalangan dewasa keatas yaitu diusia 25-64 tahun,” tegas Widi

Baca Juga : Dinas Pendidikan gelar Deklarasi satuan pendidikan ramah anak

(Wd/Jd/Hms)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights