Dua Jaksa Dibebastugaskan, Kajari Sumenep Tunjuk Plt

  • Bagikan
Kajari Sumenep Adi Tyogunawan saat memberikan keterangan pers (Foto : Junaidi/harianjatim.com)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep menunjuk pelaksana tugas (Plt) usai dua oknum jaksa dibebastugaskan karena sedang menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas kasus dugaan perbuatan tercela.

Kajari Sumenep Trimo mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di internal Kejari Sumenep. “Dalam kepemerintahan memang tidak boleh ada kekosongan jabatan,” katanya, Jumat,

Baca Juga :  Hampir Separuh Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Dua oknum Jaksa itu diantaranya berinisial BN selaku Kasi Barang Bukti dan IM sebagai Kasi Pidana Umum. Keduanya dibebastugaskan untuk sementara agar bisa konsentrasi menghadapi kasus yang dijalani.

Penunjukan Plt sambung Trimo, dilakukan atas petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Sumenep Rupadaksa Anak Tirinya Sejak Kelas 3 SD

“Atas perintah pimpinan, maka saya tunjuk Kasi Datun merangkap sebagai Kasi Pidum dan Kasi Pidsus merangkap kasi Barang Bukti, sambil menunggi proses,” jelas dia.

Hari ini Jumat, (2/6/2022) sejumlah massa melakukan demonstrasi di depan Kejari Sumenep.
Massa aksi yang mengatasnamakan Barisan Penegak Keadilan (BPK) itu menyoal tentang dua oknum Jaksa Kejari Sumenep yang diduga meminta uang saat menangani kasus yang menimpa warga desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Baca Juga :  Hampir Separuh Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Baca Juga : Dua Jaksa Kejari Sumenep Dibebastugaskan dari Jabatan

(Jd/Wd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Uncategorized auto motor checks. Tohatsu outboard motors. 28x475w black frame perc mono half cells solar panels with 25 years production and performance warranty .