Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menggencarkan razia hingga kepelosok desa. Upaya tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akar rumput.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy mengatakan, razia pemberantasan rokok ilegal dilakukan setiap hari di 11 kecamatan daratan.
“Sesuai jadwal, razia dilakukan selama 10 hari mulai tanggal 5 hingga 15 September 2022,” katanya.
Menurutnya, hingga hari ke lima petugas penegak Perda itu telah mengantongi sebanyak 67 jenis rokok ilegal. Puluah jenis itu ditemukan di 58 toko yang tersebar di 11 kecamatan daratan.
“Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg,” jelas dia.
Disamping melakukan razia rokok ilegal, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal. Saat itu Satpol PP juga memberikan poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
Harapannya masyarakat sadar jika pekerjaan penjualan yang dilakukan dilarang Negara. “Untuk itu, ke depan akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” ungkap pria low profile itu.
Sebagai tindaklanjut razia yang dilakukan, lanjut Laili akan melalukan operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur yang lain.
Sekedar diketahui, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Baca Juga : Rekaman Suara Sikap Arogansinya Menyebar, Begini Kata Kasatpol PP Sumenep
(Jd/Red)

