Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024, berinisial CA, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran PD TS KBS selama kurun waktu 2016 hingga 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Dr. IG Punia Atmaja NR mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi,” ujar Punia.
Dalam perkara ini, penyidik menduga CA memerintahkan STN, selaku Kepala Departemen Accounting & Finance PD TS KBS, untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran kas yang tidak sah pada periode 2023–2024. Pengeluaran tersebut disebut mendapat persetujuan dari MN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PD TS KBS.
Berdasarkan penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp10,2 miliar.
Selain berdampak pada aspek keuangan, dugaan penyimpangan tersebut disebut turut memengaruhi kondisi pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim menyebut sejumlah fasilitas mengalami kerusakan dan kondisi perawatan satwa menurun.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, CA dijerat dengan Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan selama 20 hari sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jatim memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Red)


