20 Anggota Polri Langgar Etik soal Tragedi Kanjuruhan, Paling Banyak Anggota Brimob

  • Bagikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto : Hms/harianjatim)

Reporter : harianjatim

Jakarta-harianjatim.com. Penanganan kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur terus dilakukan. Selain menetapkan tersangka, kini Kapolri mengumumkan sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik.

banner 336x280 banner 336x280

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Baca : Dirut PT LBI hingga Kabag Ops Polres Malang jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik itu enam diantaranya anggota Polres Malang dan 14 orang anggota Brimob Polda Jatim.

Enam dari personel Polres Malang, diantaranya berinisial FH, WS, BS, BSA, SA da WA.

Sementara 14 personel dari Satbrimobda Jatim diantaranya, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.

Pada Sabtu (1/10/2022) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah “flare” dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut yang pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data terakhir tercatat korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang. Selain itu, dilaporkan ratusan orang mengalami luka.

Baca Juga : Komite Disiplin PSSI Jatuhkan Tiga Sanksi untuk Arema FC usai Tragedi Kanjuruhan

(Rls/Hms/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights