Terlibat Kasus Ini, Warga Guluk-guluk Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka saat diamankan polisi (Foto: HMS for Harianjatim)

Reporter: Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Satreskoba Polres Sumenep menangkap pria berinisial RF warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur.

banner 336x280 banner 336x280

Pria kelahiran 05 Juni 1989 itu ditangkap atas dugaan keterlibatan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dia ditangkap saat berada di ruang tamu rumahnya, Senin, 21 Nopember 2022 sekitar pukul 16.30 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Selasa,

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol kaca merk You C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas, dan satu unit HP merk Redmi 6A warna hitam.

“Barang bukti narkoba itu ditemukan di lantai rumah yang bersangkutan saat penggeledahan dilakukan,” jelas Widi.

Hasil interogasi, RF mengaku barang bukti berupa narkoba diperoleh dengan cara membeli kepada pria berinisiap SP yang saat ini menjadi target operasi pihak kepolisian.

RF saat ini telah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya lanjut Widi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Baca Juga : Usai Shalat Subuh, Tahanan Narkoba Tewas Gantung Diri

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights