Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dinilai gagal dalam menekan peredaran rokok ilegal. Saat ini masih banyak ditemukan warung atau toko kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai itu.
Peredaran rokok ilegal itu terungkap dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggaran oleh Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) Selasa (1/8/23). Dimana peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di pelosok desa, melainkan banyak beredar di seputar Kota Sumenep.
“Kami punya data, ada sekitar 70 toko kelontong di seputar kota yang jual rokok ilegal. Baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” kata Wahyu Ketua Sarikat Media Cyber Indonesia (SMSI) Sumenep dalam forum tersebut.
Sejak tahun 2022 Satpol PP telah melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melakukan sosialisasi hingga operasi. Namun, itu dinilai hanya sebatas wacana sebagai sarana untuk menyerap anggaran.
“Apa yang dilakukan Satpol PP itu hanya sebatas lodruk (dagelan) saja. Tidak ada efeknya selain hanya untuk menyerap anggaran saja,” kata Asmuni, Ketua Bara JP Sumenep.
Sementara itu Kastpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP sangat terbatas. Salah satunya saat pelaksanaan pengumpulan informasi hanya diberikan kewenangan ditingkat pengecer.
“Jadi tidak sampai ke pabrikan atau ke distrobutor atau ke agen. Karena itu menjadi kewenangan bea cukai,” kata dia saat menjawab pertanyaa audien dalam FGD dengan tema “Banyak Warung Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Bisa Apa?,”.
Sekadar diketahui, akumulasi DBHCHT tahun 2023 ini sebesar Rp56 miliar, yang terdiri dari Rp4 miliar dana tambahan, Rp10 miliar sisa tahun lalu dan dana awal Rp42 miliar yang didapat di tahun 2023. Salah satu pengampu anggaran ini adalah Satpol PP dengan total 10 persen dari total anggaran yang ada.
Baca Juga : Peredaran Rokok Ilegal di Bangkalan Masuk Pasar Tradisional
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)