Reporter: harianjatim
Bangkalan-harianjatim.com. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur masuk pasae tradisional. Itu diketahui setelah petigas Satpol PP beserta petugas gabungan melakukan razia disejumlah pertokoan.
Kasatpol PP Bangkalan Rudiyanto mengatakan, sasaran razia yang dilakukan disejumlah pertokoan yang ada di Pasar Arosbaya dan Pasar Patemon. Para petugas memberikan imbauan dan pemberian sanksi ringan bagi para penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Kami lakukan razia di sejumlah toko dari dua kecamatan. Kami juga lebih mengutamakan tindakan persuasif pada para penjual rokok ilegal,” katanya dilansir dari Memoonline.co.id.
Ia juga mengatakan, petugas memberikan surat peringatan pada penjual rokok ilegal. Tak hanya itu, sejumlah rokok juga disita sebagai barang bukti hasil razia peredaran rokok ilegal di Bangkalan.
“Kami sudah sita sejumlah rokok ilegal tanpa cukai yang dijual oleh pedagang. Nantinya barang bukti itu akan kami musnahkan,” imbuhnya.
Ia juga mengaku akan terus memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, rokok tanpa pita cukai dilarang peredarannya. Sehingga pemberantasan rokok ilegal harus terus dilakukan.
“Kita akan terus gempur rokok ilegal dan kami berharap masyarakat juga tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau ilegal,” pungkasnya.
Diketahui, penjual rokok ilegal yang mengulangi perbuatannya dapat dikenai sanksi hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling bnyak 10 kali.Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.
Baca Juga : Minta Pemkab Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
Sumber: Memoonline.co.id