Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sumenep melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai pembayaran melalui aplikasi yang tersedia melalui gawai sebagai upaya mempermudah masyarakat, dalam membayar pajak daerah.
“Penerapan ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah maupun masyarakat, dalam membayar pajak daerah maupun retribusi daerah. Kalau dulu dibayar manual, sekarang bisa dibayar secara daring,” kata Kepala BPPKAD Sumenep R. Titik Suryati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah AKH Sugiharto.
Ada pun jenis aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak secara daring tersebut diantarnya seperti aplikasi Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay.
“Kalau untuk pembayaran manualnya bisa melalui teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT Pos, Gerai Alfamart & Indomart,” jelas dia.
Menurut dia upaya terpadu dan terintegrasi, untuk mengubah pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi nontunai berbasis digital.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)