Viral Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Panggil Gus Miftah

  • Bagikan
Gus Miftah saat membagi-bagikan uang . (foto: tangkap layar).

Reporter: Ryan

Pamekasan-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur bakal memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Pemanggilan itu dilakukan karena penceramah kondang ini diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu.

banner 336x280 banner 336x280

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, Bawaslu telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Miftah.

“Akan memanggil Gus Miftah,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya pada media ini, Jumat

Baru-baru ini beredar video viral pendakwah kondang Gus Miftah bagi-bagi uang kepada warga. Dalam video itu, Gus Miftah dinarasikan melakukan money politics atau terjadi dugaan pelanggaran Pemilu. Sebab, Gus Miftah disinyalir masuk dalam daftar tim pemenangan salah satu pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024.

Oleh sebab itu, Bawaslu Pamekasan dalam waktu dekat akan memanggil Gus Miftah untuk melakukan klarifikasi.

“Karena ada dugaan pelanggaran Pemilu, ini masih sebatas dugaan ya,” jelas Sukma.

Untuk diketahui, video berdurasi 1 menit 13 detik itu, tampak Gus Miftah memegang segepok uang pecahan Rp 50 ribu dan dibagi-bagikan kepada warga.

Saat Gus Miftah sedang membagikan uang terdapat warga yang ada dibelakangnya membentangkan kaos warna hitam dengan bergambarkan salah satu Calon Presiden. “Prabowo 02,” teriak salah satu warga dalam video tersebut.


Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights