Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Itu setelah menangkap seorang pria berinisial AR (33).
Pria asal Dusun Manjingan, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Sumenep itu ditngkap saat berada di Jalan K. Mudhfar, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Dia ditangkap saat mengendarai motor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu,
Saat digeledah kata Widi, Polisi menemukan 1 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Barang terlarang ini dipegang melalui tangan kiri AR.
Kemudian Polisi juga menemukan satu poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata, timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam, dan satu sendok kecil, serta dua pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam di dalam jok motor yang digunakan AR.
Adapun berat narkotika jenis sabu yang diamankan keseluruhan sekitar 51,54 gram. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Realmi dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.
Saat ini barang bukti dan pemiliknya diamankan di Polres Sumenep dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya AR dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)