Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah selesai melakukan penelitian berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur pada Pilkada 2024.
Hasil penelitian tersebut telah diumumkan dengan nomor 699/PL.02.02-Pu/35/2024 Tentang Hasil Penelitian Persyaratan Adminitrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Adminitrasi Calon Serta Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.
Sesuai pengumuman tersebut, tiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Tiga bakal pasangan calon itu diantaranya Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, Dr. (H.C) Ir. Tri Rismahartini, M.T.-Zqhrul Azhar Asumta Gus Hans, S.Ip., M.Kes. dan Hj. Luluk Nur Hamidah, M.Si.-H Lukmanul Khakim, M.Si.
Dalam surat tersebut masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa
Timur Tahun 2024. “Disampaikan dari tanggal 15 s.d 18 September 2024,” tulis dalam surat tersebut.
Terdapat dua cara bagi warga yang akan memberikan masukan atau tanggapan. Yakni melalui daging
Masukan atau tanggapan itu bisa melalui daring dan luring. Bagi warga yang ingin memberikan tanggapan secara daring berikut caranya,
- Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala
Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status
sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak
pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi
calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang
yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”. - secara luring datang ke Kantor KPU Provinsi Jawa Timur dengan alamat Jl. Raya Tenggilis No.1-3, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur. Penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Jawa Timur.
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)