Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk bersikap netral di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, kepala desa beserta perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Jika itu dilakukan dan terbukti ada sanksi administrasi berupa peringatan sampai pemberhentian dan sanksi pidana,” katanya.
Ketentuan tersebut kata dia telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016. Dimana kepala desa atau lurah tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.
“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, menyebutkan Kepala Desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas dia.
Untuk memastikan netralitas kepala desa dan tahapan pilkada berjalan kondusif khususnya di Tingkat desa, Bawaslu Sumenep menggelar sosialisasi netralitas kepala desa pada tanggal 28 Oktober 2024 di hall Hotel Kaberaz Sumenep.
“Kami tidak akan memberikan toleransi, apabila ditemukan adanya kepala desa yang tidak netral, pasti kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Zubed itu.
Untuk diketahui Bawaslu Kabupaten Sumenep, Senin, 28 Oktober 2024 menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh semua kepala desa atau lurah se-Kabupaten Sumenep. Acara tersebut dihadiri oleh Bawaslu Jawa Timur.
Jumlah desa atau kelurahan di Kabupaten Sumenep sebanyak 334 yang tersebar di 27 kecamatan.

Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)