Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 003 desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
Rekomendasi ini dikeluarkan karena terdapat salah satu warga yang telah meninggal dunia namun masih menggunakan hak pilihnya sesuai yang tertera dalam daftar hadir pemilih di TPS tersebut.
“Ada temuan pemilih yang meninggal itu (di TPS 003) masih hadir sesuai daftar hadir dan surat suaranya terpakai, berarti ada yang mewakili,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep Moh. Rusdi Zain.
Selain itu kata dia, terdapat pemilih yang tidak sesuai dengan alamat domisili namun menggunakan hak pilihnya di TPS 003 Pamolokan.
“Dua permasalahan itu jadi dasar bagi kami untuk merekomendasikan pada KPU untuk dilakukan PSU,” terang dia.
Sebelumnya Bawaslu telah merekomendasikan PSU di TPS 004 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk. Rekomendasi itu dilakukan akibat adanya satu pemilih yang mencoblos sebanyak 7 surat suara.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)